Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Vina Cirebon, Keluarga Minta Maaf Soal Kesaksian Palsu Aep

Ayah Aep, Rudi (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Rudi, ayah dari Aep, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga terpidana yang divonis penjara seumur hidup akibat kesaksian palsu anaknya dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016.

Rudi mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas tindakan anaknya yang memberikan kesaksian palsu. "Minta maaf terhadap keluarga terpidana atas kesalahan anak saya," kata Aep di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).

2. Kesaksian Aep buat enam terpidana dipenjara seumur hidup

Sumpah pocong Saka Tatal di Kabupaten Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Rudi sama sekali tidak menyangka kalau kesaksian dari anaknya itu berdampak begitu besar dan menghancurkan kehidupan seseorang.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Aep menjadi saksi dalam sebuah kasus pembunuhan dengan memberikan kesaksian yang belakangan terbukti tidak sesuai fakta.

Kesaksian Aep menjadi salah satu faktor utama yang membuat terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kesaksian Aep tidak sesuai dengan kenyataan.

"Saya tidak tahu Aep memberikan keterangan palsu. Sekali lagi saya mohon maaf sama keluarga terpidana dari keluarga Aep," kata Rudi.

2. Terpidana mulai dari Eka Sandi hingga Sudirman

Saka Tatal di Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, ada tujuh terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.

Selain mereka, ada satu nama yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Saka Tatal. Ia diputuskan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun dinyatakan bebas murni pada Juli 2024.

Sampai saat ini, polisi pun menetapkan tiga ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut yakni Pegi Perong, Andi, dan Dani.

3. Terpidana tempuh jalur PK

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Mereka adalah Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, ia menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek.

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku, sudah mendapatkan ekstrak data dari ponsel Vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Hakim Baihaqi
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us