Bandung, IDN Times - Terdakwa repost konten berita bohong skincare, Gusnafily divonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari. Dia dinilai bersalah karena ikut serta menyebarkan berita bohong atau hokas.
Putusan Majelis Hakim PN Bandung Nomor 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg ini pun diterima secara langsung oleh Gusnafily dan dipastikan tidak mengajukan banding.
Gusnafily mengunggah ulang gambar-gambar yang bermuatan hoax yang intinya berisi gambar editan Heni Sagara diborgol dengan narasi: "produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara".
"Saatnya bertindak tegas, usut tuntas jaringan skincare berbahaya ini dan buktikan negara hadir melindungi rakyatnya" yang kemudian ditambahkan perubahan.
