Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Hoaks Skincare Berujung Penjara, Gusnafily Divonis Dua Tahun Bui
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
  • Gusnafily dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyebarkan hoaks tentang produk skincare milik Heni Sagara.
  • Heni Sagara merasa putusan hakim belum memulihkan kerugian nama baiknya dan bertekad melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat.
  • Pengacara korban mengapresiasi vonis hakim, sementara fakta sidang menunjukkan Gusnafily bertindak atas inisiatif pribadi tanpa afiliasi atau bayaran dari pihak mana pun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2026

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan putusan Nomor 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg terhadap Gusnafily. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena menyebarkan berita bohong tentang produk skincare milik Heni Sagara.

kini

Heni Sagara menyatakan belum puas atas putusan tersebut dan bertekad memulihkan nama baiknya. Ia bersama suaminya, Iwa Wahyudin, terus mengumpulkan bukti untuk menuntut pihak lain yang terlibat, sementara pengacaranya mengapresiasi keputusan hakim.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Gusnafily dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyebarkan konten hoaks terkait produk skincare milik Heni Sagara melalui unggahan ulang di media sosial.
  • Who?
    Terdakwa Gusnafily, korban Heni Sagara, suaminya Iwa Wahyudin, serta pengacara Yunus Adhi Prabowo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang kemudian menjadi perhatian publik secara nasional.
  • When?
    Putusan dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg dibacakan pada tahun 2026. Hingga kini tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa.
  • Why?
    Tindakan repost konten berisi gambar editan dan narasi palsu dianggap mencemarkan nama baik Heni Sagara serta menyesatkan publik mengenai keamanan produk skincare miliknya.
  • How?
    Gusnafily mengunggah ulang gambar dan narasi hoaks tanpa verifikasi. Berdasarkan fakta persidangan, ia melakukannya atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau bayaran dari pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Gusnafily yang masuk penjara dua tahun karena menyebar kabar bohong tentang krim wajah. Dia bilang krim itu punya Heni Sagara dan berbahaya, padahal tidak benar. Heni sedih karena nama baiknya rusak dan mau cari siapa yang bikin fitnah itu. Suaminya bantu kumpulkan bukti. Sekarang Gusnafily terima hukumannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap Gusnafily menunjukkan bahwa sistem hukum mampu menegakkan tanggung jawab individu dalam penyebaran informasi palsu di media sosial. Proses ini juga memberi ruang bagi Heni Sagara untuk memulihkan nama baiknya secara sah, sekaligus memperlihatkan dukungan kuat dari keluarga dan tim hukumnya dalam mencari keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa repost konten berita bohong skincare, Gusnafily divonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari. Dia dinilai bersalah karena ikut serta menyebarkan berita bohong atau hokas.

Putusan Majelis Hakim PN Bandung Nomor 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg ini pun diterima secara langsung oleh Gusnafily dan dipastikan tidak mengajukan banding.

Gusnafily mengunggah ulang gambar-gambar yang bermuatan hoax yang intinya berisi gambar editan Heni Sagara diborgol dengan narasi: "produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara".

"Saatnya bertindak tegas, usut tuntas jaringan skincare berbahaya ini dan buktikan negara hadir melindungi rakyatnya" yang kemudian ditambahkan perubahan.

1. Sebut penyebaran hoaks terjadi secara sistematis

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Heni Sagara selaku korban menyatakan kurang puas terhadap putusan hakim dikarenakan kerugian nama baik yang ditimbulkan sangat luar biasa baik sebagai seorang pengusaha, profesi apoteker yang professional juga seorang ibu yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap perusahaan yang dibangun dari dulu.

Dalam perkara ini Heni Sagara ingin memulihkan nama baiknya. Namun demikian, dia menyampaikan masih banyak perkara lain yang sedang dalam proses hukum, salah satunya yang menjerat buzzer atas nama Terdakwa Ferry dan Restu.

"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang menyuruh buzzer-buzzer itu tertangkap," katanya.

2. Korban merasa tercemar nama baiknya

Info Ai menggambarkan Media sosial sebagai palu hukum

Iwa Wahyudin uang merupakan istri dari korban memastikan terus mendukung langkah istri untuk memperjuangkan nama baiknya. Sebab, harga diri istri, keluarga dan perusahaan menurutnya merupakan segalanya, dan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti bukti darimanapun untuk mendapatkan siapa otak sebenarnya di balik persaingan bisnis ini.

"Ini momentum saya memperlihatkan kesemua bahwa memang pencemaran nama baik dan isu liar yang berkembang hanya fitnah dan memang terbukti pada kasus Gusnafily, yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

3. Gusnafily tidak terafiliasi dengan pihak mana pun

ilustrasi hoax (unsplash.com/Hartono Creative Studio)

Yunus Adhi Prabowo Pengacara Heni Sagara dan Iwa Wahyudin menyampaikan mengapresiasi vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Gusnafily karena itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan.

Diketahui dalam persidangan akhirnya diketahui fakta-fakta bahwa Gusnafily tidak terafiliasi terhadap perintah siapapun dan bukan sebagai buzzer bayaran. Hanya sebatas fans berat Nikita Mirzani dan melakukan perbuatannya atas inisiatif pribadi,

Namun demikian dalam hukum pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada Gusnafily yang me-repost unggahan viral di media sosial yang bermuatan data seolah-olah otentik padahal berita hoax berkaitan dengan informasi "produk Heni Sagara mengandung merkuri dan berbahaya".

Editorial Team

Related Article