Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kajati Jabar Sutikno Beri Pernyataan Tegas Soal Perkara Taufik Hidayat
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Kejati Jawa Barat menegaskan terus mengawal kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR yang masih dalam tahap pendalaman di Polda Jabar.
  • Rekonstruksi menjadi langkah penting sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, dengan memastikan kesesuaian keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
  • Polda Jabar merekonstruksi tiga dari enam TKP yang menunjukkan aksi kekerasan Taufik Hidayat terhadap korban menggunakan benda sekitar seperti helm, kaki meja besi, dan tangan kosong.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR. Rekonstruksi menampilkan 21 adegan di enam TKP, namun hanya tiga lokasi yang direkonstruksi karena terdapat unsur tindak pidana.

9 Juli 2026

Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno memberikan pernyataan di Bandung bahwa kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Ia menegaskan jaksa telah hadir dalam rekonstruksi dan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses hukum.

kini

Kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR masih diproses oleh Polda Jabar, sementara kejaksaan mengawal agar berkas segera dilimpahkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR sedang diproses oleh Polda Jawa Barat, dengan Kejati Jabar memastikan pengawalan berkas perkara hingga tahap pelimpahan.
  • Who?
    Taufik Hidayat sebagai tersangka, YTR sebagai korban, Sutikno selaku Kepala Kejati Jawa Barat, serta Kombes Pol Rumi Untari dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
  • Where?
    Rekonstruksi dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk di sebuah indekos di Cinunuk, Kabupaten Bandung. Pernyataan resmi disampaikan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026. Rekonstruksi kasus berlangsung sebelumnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Why?
    Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • How?
    Penyidik menampilkan 21 adegan dari enam TKP namun hanya tiga lokasi direkonstruksi karena terdapat unsur tindak pidana. Pelaku diduga menggunakan benda sekitar seperti helm dan kaki meja besi saat menganiaya korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik Hidayat yang jahat sama YTR, dia nyakitin dan ngurung YTR lama sekali. Polisi di Jawa Barat lagi cari tahu semua ceritanya. Jaksa besar namanya Pak Sutikno bilang mereka ikut lihat dan bantu supaya cepat selesai. Polisi juga bikin rekonstruksi buat lihat gimana kejadian aslinya. Sekarang kasusnya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan tegas Kajati Jawa Barat Sutikno menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam mengawal proses perkara Taufik Hidayat. Kolaborasi aktif antara kejaksaan dan kepolisian, termasuk kehadiran jaksa saat rekonstruksi, mencerminkan keseriusan untuk memastikan setiap bukti dan keterangan diverifikasi dengan cermat demi penegakan hukum yang transparan dan akurat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR selama bertahun-tahun kini masih diproses oleh Polda Jabar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun memastikan mengawal berkas perkara tersebut agar nantinya bisa segera dilimpahkan.

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, proses hukum dari perkara ini masih belum berjalan di Kejaksaan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, dia menaruh perhatian lebih.

"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

1. Berkas dipastikan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Sutikno, rekonstruksi menjadi tahapan penting sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa peneliti. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kalau berkas tahap satu Taufik Hidayat memang belum masuk. Tetapi melihat rekonstruksi yang sudah dilakukan, saya kira tidak lama lagi berkas akan masuk," katanya.

Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap titik kejadian, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka.

2. Polda Jabar sudah menggelar rekonstruksi

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sebelumnya menggelar rekonstruksi pada Kamis (2/7/2026) dengan menampilkan 21 adegan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR. Dari enam TKP hanya tiga yang dilakukan rekonstruksi.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari mengatakan, alasan tiga TKP yang direkonstruksi karena terdapat tindak pidana di dalamnya.

"Perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa dari enam TKP yang kami rekonstruksi dan kami sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP 3, 5, dan 6," ujarnya.

3. Rekonstruksi turut memperlihatkan aksi keji Taufik Hidayat

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai lokasi reskonstruksi di setiap TKP, Rumi memastikan, semuanya berlangsung di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk di lokasi terakhir yaitu sebuah indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Kemudian, mengenai kekerasan seksual, Polda Jabar masih belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena hal tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman.

Hasil rekonstruksi TKP 3, 5, 6 turut memperlihatkan aksi Taufik Hidayat dalam menganiaya YTR, Utari mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dan penyekapan menggunakan benda-benda yang ada di sekitar indekos termasuk menggunakan kaki meja besi.

"Antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja itu besi yang TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang kan korban tidak terlampau mengingat ya karena ada kondisi buta," ujarnya.

Polisi berusaha semaksimal mungkin menggambarkan apa yang disampaikan korban dan dengan perbuatan tersangka saat rekonstruksi, seperti pukulan benda tajam, dan Utari memastikan, hasilnya itu sesuai.

"Tapi dengan TKP yang kita temukan matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi. Jadi mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis, itu dilakukan oleh pelaku kepada korban," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article