Bandung, IDN Times - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR selama bertahun-tahun kini masih diproses oleh Polda Jabar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun memastikan mengawal berkas perkara tersebut agar nantinya bisa segera dilimpahkan.
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, proses hukum dari perkara ini masih belum berjalan di Kejaksaan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, dia menaruh perhatian lebih.
"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
