Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jerit Hati Alumni Stikom Bandung Ijazahnya Dibatalkan Sepihak

(Laman resmi Stikom Bandung)

Bandung, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni periode 2018-2023. Keputusan ini dikarenakan berbagai persoalan dan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah ini pun membuat para alumni gerah dan tidak bisa menerima begitu saja keputusan dari kampus. Salah satunya Resty, alumni lulusan tahun 2019.

Ia mengatakan, saat itu kampus membuat pertemuan pertama dengan para alumni dan mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya pada 17 Oktober 2024.

Di pertemuan itu, kampus menjelaskan tentang status pembinaan kampus karena ditemukan ketidaksesuaian data yang ada di kampus dan data yang ada di Dikti. Dari situ diketahui ada oknum staff yang melakukan jual beli nilai dan saat ini sudah dipecat.

"Jujur saat itu saya bicara langsung dengan kampus, di pertemuan. Saya bilang saya marah dan kecewa. Kenapa kami alumni yang menjadi korban malah harus menanggung akibat kelalaian kampus," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/1/2025).

1. Kampus harusnya bertanggung jawab

Wisuda

Pertemuan kedua dilaksanakan pada 16 November 2024. Di pertemuan tersebut, pihak kampus memperlihatkan nama-nama alumni beserta permasalahannya, dan hal ini membuat dirinya beserta alumni lainnya kecewa dan marah.

"Saat saya tanya apakah kampus tidak bisa membuktikan kepada Tim EKA kalau saya tidak bersalah, tapi kampus malah bilangnya arsip data nilai, absensi, atau KRS tidak ada dan cenderung menyalahkan salah satu operator," katanya.

Melihat keputusan kampus yang terkesan dilakukan secara sepihak ini, Resty menolak menyerahkan ijazah karena langkah yang diambil kampus itu bukan bentuk sebuah tanggungjawab institusi pendidikan.

"Jika memang ditemukan kecurangan, seharusnya pihak tersebutlah yang bertanggung-jawab," ujarnya.

2. Tidak mengembalikan ijazah karena tidak lagi percaya pada kampus

ilustrasi mahasiswa wisuda (pexels.com/Emily Ranquist)

Di sisi lain, Resty merasa dirinya sudah kehilangan kepercayaan terhadap pihak kampus. Sebab selama kuliah ia sudah mengikuti semua proses belajar mengajar dan menempuh semua kewajiban SKS hingga tugas akhir.

"Saya tidak mengembalikan ijazah karena saya sudah kehilangan kepercayaan kepada kampus, membuktikan saya kuliah dengan benar-benar saja tidak bisa, lantas bagaimana bisa menjamin mereka bisa memperbaiki ijazah saya sesuai yang dijanjikan," tuturnya.

Kendati demikian, ia merasa keputusan kampus menariknya ijazah tidak berdampak pasa tempat kerjanya saat ini. Hanya saja, ia mengkhawatirkan akan memperburuk karier ke depannya.

"Untuk saya pribadi, sebenarnya saat ini tidak terlalu berdampak, tapi mungkin akan berdampak untuk karier selanjutnya. Selain itu juga kan ini bentuk tanggungjawab saya ke orangtua."

"Orangtua saya pun marah kepada kampus sebenarnya, karena mereka tahu saya kuliah udah sungguh-sungguh," ucapnya.

3. Merasa dirugikan manajemen Kampus Stikom

Ilustrasi palu dalam hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Soal kampus meminta agar para mahasiswa yang disebut kurang memenuhi SKS-nya agar ijazah kembali diakui, Resty merasa hal itu tidak bisa dibedakan terhadap alumni. Baginya tetap; kampus harusnya bisa mempertanggung-jawabkan masalah ini, bukan dibebankan terhadap alumni.

Atas semua kepustakaan ini, Resty merasa sangat dirugikan, apalagi selama proses kuliah ia sudah mengeluarkan banyak biaya dan waktu.

"Tentu saja dirugikan, karena kan kami kuliah bukan cuma teori ya, ada praktek juga. Dan itu gak jarang mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup banyak. Jadi kerugiannya sebenarnya sangat banyak. Belum lagi ongkos atau apalagi yang harus ngekos," kata dia.

Sebelumnya, Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018-2023. Akhirnya, ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik membenarkan adanya pembatalan kelulusan dan penarikan kembali ijazah para alumni di tahun tersebut.

"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," katanya belum lama ini.

Ia mengatakan, hasil berembuk Tim EKA memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.

"Kedua IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.

Kemudian, Dedy mengungkapkan, faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan DIKTI terhadap kampus Stikom Bandung.

"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.

Ia menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal. Tetapi yang dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut.

"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," ujarnya.

Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Deddy mengatakan dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya yang masih tersimpan di bagian akademik.

"Sebanyak 55 persen ijazah masih berada di alumni dan 45 persen ijazahnya sudah dipegang oleh kami," kata dia.

4. Pemerintah provinsi menyayangkan adanya kasus ini

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyayangkan atas adanya kasus pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah alumni oleh Stikom Bandung.

Menurutnya, mahasiswa harus lebih teliti dalam melihat kondisi kampus yang dipilihnya seperti akreditasi dan lain sebagainya. Jangan sampai setelah kejadian seperti saat ini baru menyadari kekurangan-kekurangan yang ada.

"Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi tentang akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya," ujar Bey, Kamis (16/1/2025).

Mahasiswa juga bisa lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran dari sebuah kampus. Apakah nantinya hanya kuliah beberapa semester langsung lulus atau ada penawaran metode lainnya?

"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur" ucapnya.

Meski begitu, Bey memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai nasib dari para mahasiswa. Ia meminta kampus tidak membuat mahasiswa dirugikan.

"Nantinya mahasiswa jangan sampai dirugikan, harus diingatkan, kami akan berkomunikasi dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us