Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Geledah Rumah Ono Surono, Penyidik KPK Minta CCTV Dimatikan
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, terkait kasus korupsi Wakil Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
  • Pengacara Ono menilai ada kejanggalan karena penyidik meminta CCTV rumah dimatikan dan tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.
  • Saat penggeledahan berlangsung, Ono tidak berada di lokasi dan pihak KPK tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
saat proses penggeledahan

Penyidik KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung terkait perkara korupsi Wakil Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyidik meminta agar CCTV rumah dimatikan selama penggeledahan berlangsung.

saat itu

Ono Surono tidak berada di lokasi karena sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Pengacara menyebut penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.

kini

Pengacara Ono Surono menilai ada kejanggalan dalam penggeledahan tersebut dan menyatakan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang diselidiki KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
  • Who?
    Penyidik KPK, Ono Surono selaku pemilik rumah yang digeledah, serta pengacaranya Sahali yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kediaman Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
  • When?
    Waktu pasti penggeledahan belum disebutkan secara rinci, namun peristiwa ini terjadi saat proses hukum kasus korupsi Ade Kuswara Kunang sedang berjalan di KPK.
  • Why?
    Tindakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam perkara dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bekasi. Namun pihak Ono menyebut tidak ada barang bukti ditemukan karena kliennya tidak terlibat.
  • How?
    Penyidik KPK datang ke lokasi dan meminta CCTV rumah dimatikan selama penggeledahan. Pengacara menyatakan penyidik tidak membawa surat izin dari ketua pengad
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang KPK datang ke rumah Pak Ono di Bandung buat cari bukti soal kasus korupsi. Tapi Pak Ono lagi pergi ke Garut dan Tasik. Pengacara bilang orang KPK suruh matiin CCTV pas geledah, jadi mereka heran kenapa begitu. Katanya juga orang KPK nggak bawa surat izin dan nggak nemu barang bukti apa-apa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun penggeledahan di rumah Ono Surono menimbulkan sejumlah pertanyaan, sikap pihak Ono yang tetap menghormati proses hukum menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan supremasi hukum. Tidak ditemukannya barang bukti dalam penggeledahan tersebut juga memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur pembuktian yang objektif dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pengacara Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang tersebut.

Proses penggeledahan ini dilakukan di kediaman Ono Surono, Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Pada dasarnya, Ono menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali, Pengacara Ono Surono/ Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat melalui keterangan resmi.

Meski begitu, dia memastikan, kejanggalan ditemukan saat penyidik meminta kepada pihaknya untuk CCTV rumah dimatikan saat proses penggeledahan.

"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?," jelasnya.

Saat proses penggeledahan, Ono Surono tidak berada di lokasi, melainkan tengah melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya. Saat itu penyidik pun diketahui tidak membawa surat izin.

"Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP," kata dia.

Sahali mengklaim, penyidik tidak membawa barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK yaitu dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," kata dia.

Editorial Team