Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gagan Siram Air Keras ke Anak-Istri gegara Cemburu, LPSK Turun Tangan

Terduga pelaku KDRT di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Sukabumi, IDN Times - Dedeh Kurniasih (46) beserta kedua anaknya Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11) harus menahan sakit akibat luka air keras yang dilakukan oleh suami dan ayah tirinya, Gagan (59). Pelaku kini sudah diamankan polisi dan terancam bui selama 10 tahun.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (29/12/2024) lalu. Gagan tega menyiram air keras kepada istri dan anak-anaknya lantaran cemburu usai korban bertukar pesan dengan pria lain.

1. Kronologi kasus penyiraman air keras

Pelaku KDRT di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, insiden tersebut bermula saat Gagan cemburu dan berencana membeli air keras secara online. Pada 24 Desember, paket yang berisi air keras yang dibeli Gagan tiba di rumahnya.

"Tanggal 29 Desember pukul 11.00 WIB terjadilah penyiraman air keras. Setelah melakukan perbuatan tersebut tentunya dia menyesali, kemudian dia berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan berencana untuk meminum racun tikus namun dengan cepat informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan masyarakat bisa kita amankan pelaku," kata Samian.

2. Tetangga ikut jadi korban

Pelaku KDRT di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Saat peristiwa penyiraman beserta pertikaian terjadi, beberapa tetangga mencoba melerai korban dan pelaku. Namun sayangnya, warga turut terkena air keras hingga bagian tubuhnya melepuh.

"Tetangga-tetangga yang berusaha melerai saat itu juga terkena percikan dari air keras tersebut sehingga melukai dan membakar kulit," ujarnya.

3. LPSK turun tangan

LPSK saat menjenguk korban KDRT di RS Sekarwangi, Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menemui para korban yang kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Sukabumi, Sabtu (4/1/2025). Pihaknya memastikan bahwa negara hadir bersama korban tindak pidana.

"Tindakan proaktif dilakukan agar korban dapat mengajukan perlindungan ke LPSK, baik pemenuhan hak dan pemberian bantuan, khususnya bantuan medis. Terlebih kondisi korban memprihatinkan dengan luka bakar hampir 40 persen," ungkap Achmadi.

Dengan kondisi tersebut, dua dari empat korban membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan merujuk mereka ke RSUP Hasan Sadikin Bandung. Oleh sebab itu, LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Sentra Phalamartha Sukabumi dan berbagai pihak.

"Kita (LPSK) sudah koordinasi dengan BPJS dan Kemsos (Sentra Phalamartha Sukabumi) untuk biaya pengobatan korban yang akan dirujuk ke RSHS Bandung. Informasi lain, dari polres sudah mengajak pemda setempat ikut membantu biaya medis (di RSUD Sekarwangi). Semua pihak akan berperan untuk membantu korban. Inilah perwujudan negara itu hadir," ujarnya.

4. Terancam pidana 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu stel pakaian korban, handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga," tutup Samian.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Siti Fatimah
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us