Empat Terapis Prostitusi Pijat Jalani Sidang di Bandung

Bandung, IDN Times - Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu (26/4/2024).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.
1. Harus bayar Rp800 ribu

Mengutip siaran pers Humas Pemkot Bandung, secara rinci ada 15 terdakwa yang terdiri dari delapan pedagang kaki lima (PKL), dua penjual obat terlarang, satu penjual minuman beralkohol (minol) dan empat terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).
Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp150.000 (subsider tiga hari kurungan, biaya perkara Rp2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp5.000).
Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp800.000 (subsider tujuh hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).
2. Ada empat tempat pijat yang ditutup Satpol PP

Sebelumnya, tempat praktik asusila berkedok tempat pijat berhasil diungkap jajaran Satpol PP Kota Bandung. Tempat pijat tersebut kemudian ditutup karena menjalankan usahanya tidak sesuai dengan aturan.
Ketua tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah anggota menggelar operasi di wilayah Bojongloa Kaler pada 25 dan 26 Juni. Dari penyisiran didapat ada empat panti pijat dan satu toko minunam keras melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler.
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” katanya.
Adapun empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Pasirkoja).
3. Kasus prostitusi pijat bukan hanya terjadi di Kota Bandung

Klise tempat refleksi badan atau panti pijat yang kemudian di dalamnya merupakan praktik prostitusi bukan hanya terjadi Kota Bandung. Beberapa waktu lalu warga di Kota Depok sempat menutup sebuah panti pijat karena ternyata dijadikan tempat prostitusi.
Warga yang curiga dengan praktik tersebut menggerebek panti pijat yang ada di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Mereka murka setelah mendapat kebenaran infomasi yang tersebar. Kasus ini juga sempat ramai diberitakan ketika ada pasangan suami istri di Surabaya yang membuka bisnis praktik prostitusi berkedok tempat pijat di Jalan Lebak Jaya, Surabaya. Pasangan tersebut adalah YS dan FT, yang tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Pasangan ini sudah mengontrak di sana selama satu tahun. Selain pasutri dan seorang anak balita mereka, terdapat dua wanita yang bertugas sebagai terapis sekaligus PSK di mana salah satu wanita tersebut masih berusia di bawah 17 tahun.