Diputuskan Istri Siri, Pria di Majalengka Sebar Video Hubungan Badan

Majalengka, IDN Times - Aksi melanggar hukum dilakukan JR, warga Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Lantaran istri sirinya yang inisial MS minta pisah, JR nekat menyebarkan video hubungan suami istrinya dengan korban kepada sejumlah orang, termasuk anak korban.
Tersangka dengan korban sendiri sebelumnya berstatus suami istri. Namun status itu didapat dengan cara nikah siri.
"Pada tanggal 9 Mei 2025, kami mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial JR, berusia 50 tahun, yang menyebarkan video asusila," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).
1. Berstatus pasutri siri sekitar delapan bulan, anak korban tidak setuju

Ari menjelaskan, status pasutri antara korban dengan tersangka sendiri berlangsung sekitar delapan bulan hingga setahun. Namun, anak korban terkesan tidak setuju dengan status orangtuanya dengan tersangka itu.
"Pada saat terakhir, anaknya korban tidak menyetujui tersangka dan korban masih menjalin hubungan suami-istri," kata dia.
Atas sikap anaknya itu, korban akhirnya memutuskan menjauhi tersangka. Salah satu cara yang dilakukan korban adalah dengan cara mengganti nomor HP.
"Korban memutuskan hubungan tersebut dan mengganti nomor teleponnya. Nah, si tersangka tidak terima hubungan diputuskan secara sepihak. Akhirnya mencari-cari tahu nomor telepon korban, tapi tidak ditemukan," kata Kasat.
"Akhirnya tersangka ini mengirimkan video asusila yang mereka pernah buat. Satu kepada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban. Sehingga ini membuat resah di kampung tersebut," tutur Ari.
2. Sebarkan video hubungan badan agar korban mau menghubungi

Aksi yang dilakukan JR sempat membuat korban terpukul. Alhasil, korban sempat pindah rumah lantaran malu. Disinggung apakah tersangka sempat menjual video itu, Ari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, video-video itu hanya dikirim kepada orang dekat korban saja.
"Gak (dijual dan disebar ke medsos). Ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka. Tapi ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut, jadi kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Ari.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami berhasil tangkap pada hari Jumat kemarin, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami menggunakan undang-undang ITE ya, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
3. Polisi ingatkan saksi bisa saja jadi tersangka

Ari menjelaskan, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang sempat dikirim video itu. "Kami telah memeriksa saksi-saksi dan orang-orang yang memang dikirim oleh si tersangka video-video ini," kata dia.
Kepada pihak-pihak yang pernah dikirim video serupa oleh tersangka, Ari mengingatkan untuk tidak menyebarkannya. Sebab, ada konsekuensi hukum bagi orang yang menyebarkan video tersebut, seperti halnya tersangka JR.
"Kami imbau untuk tidak mengirimkan kepada media sosial atau kepada media lain, atau pun kepada orang lain. Jangan sampai nanti saksi bisa menjadi tersangka, dalam hal penyebaran video asusila ini," katanya.