Dedi Mulyadi: Kepsek Ngeyel Tetap Gelar Study Tour Bakal Dicopot!

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar study tour bakal dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini sudah dilakukan kepada Kepala SMAN 6 Depok yang sudah dicopot dari jabatannya karena tetap menggelar 'piknik' kepada peserta didik. Dedi menegaskan, perlakuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah tersebut saja.
"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," ujar Dedi, Sabtu (22/2/2025).
1. Sanksi lanjutan akan diberikan setelah audit

SMAN 6 Depok menggelar study tour ke luar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini dipastikan melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Oleh karena itu, Dedi memastikan, sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok untuk di-nonaktif-kan. Sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.
"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara, karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kami simapulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.
2. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala sekolah

Lebih lanjut, KDM meminta Sekda Jawa Barat untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar provinsi selain SMAN 6 Depok. Ia memastikan nantinya semua kepala sekolah yang terlibat akan di-nonaktif-kan semuanya.
"Pokoknya berlaku seluruh bukan hanya SMAN 6 (Depok) saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar Provinsi Jabar untuk study tour hari ini kami nonaktifkan dulu semua," ucapnya.
"Pak Sekda identifikasi sekolah yang seluruhnya memberangkatkan pergi ke luar provinsi, yang bertentangan dengan edaran gubernur. Jadi bukan melanggar ketentuan yang saya buat, tapi (edaran) Pj Gubernur Jabar," tutur Dedi.
3. Sekda minta semua imbauan tersebut dipatuhi

Sementara, Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, seluruh ASN diwajibkan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu bahkan diatur dan memiliki dasar hukumnya.
"Yang jadi dasar hukum PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang," ucap Herman.
Sementara Pemprov Jabar telah mengeluarkan kebijakan soal larangan study tour ke luar provinsi yang dibuat pada 8 Mei 2024.
"Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam lingkungan Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal," katanya.