Desakan Usut Kasus Andre Yunus Secara Sipil Menggema di Bandung

- Massa sipil dan mahasiswa di Bandung menuntut pemerintah mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum, bukan militer.
- Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama: penegakan supremasi sipil, pemberhentian tidak hormat bagi pelaku dari TNI, serta pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM.
- Komisi I DPR RI berencana memanggil Menteri Pertahanan untuk membahas tindak lanjut kasus ini, termasuk desakan agar proses hukum dilakukan di peradilan umum sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bandung, IDN Times - Sejumlah masyarakat sipil dan mahasiswa di Kota Bandung turut melangsungkan aksi solidaritas di Simpang Dago, Senin (6/4/2026). Mereka turut menuntut pemerintah mengusut secara tuntas kasus aktivis Andrie Yunus yang terkena teror penyiraman air keras.
Massa datang dengan membawa spanduk bertuliskan solidaritas untuk Andrie Yunus, dan memberikan tiga poin tuntutan terhadap pemerintah agar mengusut secara tuntas kasus tersebut. Sebab presiden pun menyampaikan peristiwa ini merupakan aksi terorisme.
"Presiden sudah menyebutkan ini merupakan aksi terorisme. Kami meminta agar para pelaku turut disidangkan secara umum bukan di pengadilan militer," ujar salah satu peserta aksi saat melangsungkan orasi.
1. Minta pelaku disidangkan secara sipil

Mereka kemudian mengutip pernyataan dari mantan Menteri Pertahanan, Mahfud MD yang mana ketika anggota militer melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat pidana umum maka harus disidangkan di pengadilan negeri.
"Seperti kata Mahfud MD anggota militer apabila ada pelaku tindak pidana umum harus disidangkan secara sipil," kata sang orator.
Mereka memberikan tiga tuntutan terhadap pemerintah untuk menangani kasus ini yang dinilai sudah menjadi alarm keras atas masih kuatnya impunitas dan lemahnya supremasi sipil.
2. Berikan tiga tuntutan terhadap pemerintah

Ketiga tuntutan itu antara lain; tuntutan pertama, mendesak negara untuk segera mengembalikan mandat konstitusi dengan menegakkan supremasi sipil di atas segala kepentingan kelompok atau institusi tertentu, dan militer harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam ranah demokrasi.
Kedua, mereka turut mendesak institusi TNI untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku penyiram air keras kepada Andrie Yunus, dan menuntut agar kasus ini dilimpahkan ke Peradilan Sipil, sesuai dengan amanat TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang menegaskan bahwa prajurit aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Terkahir, mereka meminta pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencar Fakta yang independen, transparan, dan akuntabel. Tim ini harus melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga HAM guna mengungkap kebenaran materiil tanpa intervensı pihak manapun.
3. Pengungkapan motif pelaku penyiraman air keras masih didalami

Massa aksi menilai, negara harus mememiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa. Sehingga, mereka turut mendesak agar negara tidak tunduk atau kalah oleh para pelaku teror dan oknum pemecah belah bangsa yang merusak tenun kebangsaan dan stabilitas keamanan demi kepentingan tertentu.
"Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan seragam, maka fondasi negara hukum kita sedang dipertaruhkan," tutur salah satu orator.
Sementara itu Komisi I DPR RI akan memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin membahas isu-isu aktual, termasuk gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian hingga penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta pemerintah menjelaskan kepada publik bagaimana tindak lanjut kasus Andrie Yunus, termasuk desakan agar kasus ini ditangani di pengadilan umum.
"Kami sedang jadwalkan nih, sebab beliau kan juga bukannya enggak mau, kadang beliau kan juga jadwalnya sudah sebulan di muka. Jadi kita lihat yang penting rapat itu benar-benar apa adanya dan bisa mengungkap fakta, dan kami mengambil kebijakan enggak keliru," kata Utut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Utut juga menunggu penjelasan Kementerian Pertahanan terkait desakan penanganan kasus di pengadilan umum. Ia juga mendengar usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus Andrie Yunus.
"Ya, beginilah, kalau masalah hukum itu kan kita enggak punya expertise di situ. Kalau Komisi I lebih untuk kebijakannya. Kan ada permintaan supaya bagaimana di peradilan umum, kan kurang lebih seperti itu ya pertanyaanmu?" kata dia.
"Jadi nanti kami lihat dari pemerintah keterangannya apa, apa yang sudah dijalani. Kami kan enggak bisa mem-bypass," sambungnya.
Sebelumnya, KontraS menduga kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari operasi intelijen yang terorganisir. Informasi itu diperoleh berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan oleh KontraS dan sejumlah organisasi lainnya.
Dugaan itu menjadi kenyataan ketika Mabes TNI mengakui pelaku lapangan sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais). Hal lain yang ditemukan oleh sejumlah organisasi yang bernaung di bawah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), aksi penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan setidaknya 16 orang. Bahkan, Dimas menyebut terbuka peluang jumlah orang yang terlibat lebih dari 16.
"Kami dari awal sudah menduga bahwa ini adalah rangkaian dari operasi intelijen," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan yang dikutip Rabu (1/4/2026).



















