Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berdalih Jadi Pemulung, Dua Pencuri Gasak Rumah Mewah di Bandung

Berdalih Jadi Pemulung, Dua Pencuri Gasak Rumah Mewah di Bandung
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Seorang pemulung di Kota Bandung, Yadi Supriadi (36), diamankan Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan, usai mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023).

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, peristiwa bermula ketika Yadi dan rekannya yakni Asep yang sedang mencari sampah melintasi sebuah perumahan. Lalu, mereka melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka. Dua pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis.

"Pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP," ucap dia," kata dia, Rabu (4/10/2023).

 

1. Barang curian dimasukkan ke gerobak dan dibawa ke indekos

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah memastikan tak ada orang di dalam rumah, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke rumah kos di sekitar Cicaheum.

"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," papar dia.

Menerima adanya laporan pencurian dari korban, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hanya berselang dua hari, Yadi akhirnya diamankan polisi. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO dan dicari oleh polisi.

"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.

2. Barang curian capai Rp83,5 juta

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.

"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," papar dia.

3. Pencuri bisa dipenjara hingga 5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Penghayat STJ Diminta Tandatangani Surat, Sebut Kebakaran Itu Musibah

07 Apr 2026, 22:06 WIBNews