Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baznas Majalengka Tidak Lagi Tampung Zakat Fitrah dari Desa

ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Majalengka, IDN Times- Bupati Majalengka Eman Suherman meminta zakat fitrah dari desa-desa tidak disetorkan ke Baznas. Eman menegaskan, Baznas cukup mendata tanpa harus menampung zakat dari desa.

Eman mengaku, kebijakan itu diambil atas masukan yang diterimanya saat masa kampanye pilkada lalu.

"Muncul permintaan pada saat kampanye, saat sapa warga," kata Eman 

1. Zakat fitrah langsung distribusikan di desa masing-masing

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan kebijakan itu, jelas dia, masyarakat sekitar yang masuk ke dalam kelompok penerima zakat, bisa langsung mendapatkan bagiannya.

“Zakat fitrah itu bukan hanya dari orang kaya saja. Bahkan bayi yang baru lahir pun ikut berzakat. Sementara di desa-desa, banyak warga yang membutuhkan. Jadi, alangkah baiknya jika zakat ini tetap berada di lingkungan masyarakatnya sendiri," kata dia.

Dia menjelaskan, Baznas cukup menerima laporan terkait besaran zakat yang dikeluarkan. Pihak desa nanti yang akan langsung menyalurkan zakat yang terkumpul itu ke masyarakat sekitar. 

“Beras atau uang dari zakat itu bisa langsung diputar kembali di masyarakatnya sendiri," jelas dia.

“Mulai tahun ini, zakat fitrah tidak lagi ditarik ke Baznas Kabupaten, cukup laporannya saja. 100 persen kembali ke masyarakat,” lanjut Eman.

2. Baznas setujui arahan bupati

ilustrasi akad zakat (Canva.com/odua images)

Terkait pernyataan bupati, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Majalengka Embed Humed menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan hal itu di kalangan internal.

Embed memastikan, Baznas akan mengikuti arahan dari bupati tersebut. Ditegaskannya, pendistribusian zakat di desa akan dimaksimalkan untuk kelompok yang berhak menerimanya di desa tersebut.

"Hasil pertemuan dengan Pak Bupati sesuai dengan arahan Dewan Syariah, zakat fitrah tahun 1446 H di Majalengka dalam pendistribusiannya di maksimalkan di desa khususnya untuk fakir miskin. Tidak ada setoran ke Baznas Kabupaten Majalengka," kata Embed.

3. Besaran zakat fitrah 2,7 kg atau Rp40 ribu

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Baznas Kabupaten Majalengka sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini di angka 2,7 kilogram beras. Jika zakat fitrah tersebut dalam bentuk uang, Baznas telah menetapkan di angka Rp40 ribu.

"Zakat fitrah besaran Rp40 ribu. Kalau beras 2,7 kg. Tahun kemarin kadarnya sama 2,7 kg. Tapi harganya naik. Kalau tahun kemarin Rp37.800. Sekarang Rp40 ribu," kata Embed.

Dijelaskannya, penetapan besaran zakat yang harus dikeluarkan itu berdasarkan survei harga beras sebelum bulan Ramadan. Survei sendiri dilakukan di semua pasar yang ada di Kabupaten Majalengka dan beberapa toko.

"Hasil survei, harga beras tertinggi itu Rp15 ribu per kilogram. Survei kemarin, terbaru. Harga beras itu, tertinggi Rp15 ribu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us