Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Usut Dugaan Tim Paslon Pilwalkot Sukabumi Bagi-bagi Amplop

Bawaslu Kota Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kota Sukabumi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menelusuri dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Video saat warga membagi-bagikan amplop sempat viral dan beredar di media perpesanan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, mulanya ia mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan beberapa pelanggaran mulai dari kampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas ibadah hingga money politic. Laporan itu kemudian terdaftar di Bawaslu Kota Sukabumi dengan nomor 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024 pada 26 September 2024.

"Pertama terkait laporan kampanye di luar jadwal yang di dalamnya itu terdapat money politic dan penggunaan sarana ibadah di luar jadwal tahapan kampanye. Itu sudah kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor, sampai dengan beberapa orang saksi," kata Firman, Kamis (3/10/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Bawaslu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar dan beberapa ahli. Para ahli menyebut bahwa kampanye di luar jadwal masuk dalam salah satu pelanggaran Pilkada.

1. Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil

ilustrasi dokumen (pexels.com/Pixabay)

Firman mengatakan, kasus itu pun ditangani Gakkumdu selama lima hari. Dalam masa klarifikasi, ditemukan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dia mengatakan, terlapor wanita inisial Y tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Kemudian, terlapor yang melakukan ajakan mencoblos paslon pun berbeda dengan yang dilaporkan.

"Terkait dengan pembagian money politic juga atas nama ibu Y sudah dua kali kami undang tidak datang, akhirnya tidak memenuhi unsur formil dan materil untuk dijadikan lanjut ke tingkat penyidikan," katanya.

2. Penelusuran dilanjutkan tujuh hari

Ilustrasi money politik

Meski laporan warga dihentikan, ia akan tetap memproses dugaan pelanggaran pidana tersebut. Laporan warga itu, kata dia, akan dijadikan sebagai informasi awal bagi Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ketidak-terpenuhan syarat formil dan materil yang berkaitan dengan money politic dan penggunaan sarana ibadah itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kita akan melakukan penelusuran kembali," kata Firman.

"Kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politic dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu," ujarnya.

Diketahui, beberapa unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan di antaranya ada ajakan mencoblos salah satu paslon, melaksanakan kampanye di luar jadwal, menggunakan sarana ibadah untuk berkampanye dan memberikan amplop berisi uang tunai dan stiker.

"Menurut keterangan saksi pelapor ada uang dan stiker saja. Tapi tidak dilampirkan hanya bukti video ajakan (mencoblos) dan membagikan uang. Ada unsur kampanyenya. Bawaslu belum mendatangi masjid tersebut, tahapan penelusuran itu tujuh hari, kami akan lakukan penelusuran mendatangi lokasi dan keterangan dari yang terkait," ucap dia. 

3. Respons Cawalkot Sukabumi Muraz soal dugaan pelanggaran

Cawalkot Sukabumi Mohamad Muraz (IDN Times/Fatimah)

Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz buka suara soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan tim pendukungnya. Pria yang sempat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II itu membantah seluruh dugaan pelanggaran termasuk dugaan money politic.

Dia juga mengklaim bahwa kampanye di luar jadwal tidak termasuk pelanggaran.

"Ya memang belum waktunya ngapain dilaporkan, saya juga belajar ilmu hukum, saya juga di Komisi II membaca semua itu. Itu kan belum waktunya masa kampanye, itu kejadiannya tanggal 24 (September) ya gak ada money politic dan gak ada larangan masuk masjid tanggal 24 makanya dibebaskan oleh Gakkumdu," kata Muraz.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Siti Fatimah
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us