Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawasalu Jabar Catat Ada 27 Dugaan Pelanggaran Dalam 11 Hari Kampanye

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menemukan 27 dugaan pelanggaran dalam 11 hari masa kampenye Pilkada Serentak. Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dari total dugaan pelanggaran tersebut 21 didapatkan dari laporan masyarakat dan 6 merupakan temuan pengawas.

Dalam pelanggaran ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa masih mendominasi. Kemudian yang lainnya adalah politik uang (money politic) serta pelanggaran kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.

"Untuk netralitas ini ada 10 perkara dan paling banyak di Ciamis, Cianjur. Kalau politik uang ini ada tiga kasus dua di antaranya ada di Cimahi," kata Zaki dalam kegiatan Kampanye Damai di Kota Bandung, Minggu (5/10/2024).

1. Semua masih dalam tahap pembuktian

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).

Saat ini semua dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan. Untuk sanksi jika memang kasus ini dipastikan benar terjadi maka bisa diberikan. Bagi ASN atau kepala desa sanksi bisa diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau disampaikan langsung ke penjabat bupati/wali kota.

Nantinya lembaga tersebut bakal mengkaji sanksi apa yang paling tepat kepada pelanggar. Sebab pelanggaran bisa masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

"Jadi kalau dari Bawaslu hanya rekomendasikan saja," kata dia.

2. Pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Zaki, pengawasan terhadap pelanggaran dalam kamapanye Pilkada Serentak tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu. Tapi banyak lembaga juga bisa memantau kecurangan yang terjadi baik itu oleh pasangan calon (paslon), tim sukses, atau masyarakat umum.

Dia pun mengajak masyarakat agar bisa memantau secara bersama-sama kampanye negatif yang dilakukan agar bisa segera dilaporkan ke pihak berwenang.

3. ASN harus netral ucapan dan prilakunya

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengajak seluruh masyarakat termasuk ASN agar bisa mewujudkan pemilihan umum yang jujur, damai, dan beretika. Integritas ASN pun harus dikedepankan agar nantinya tidak menjadi tim sukses dalam mengkampanyekan salah satu calon.

"ASN netral berintegritas ini artinya sejalan ucapan dan pikiran, jangan ucapannya netral tapi perbuatannya atau pikirannya tidak netral. Jadi harus tetap konsisten untuk netral itu yang paling penting," kata Bey.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us