ASN Pemkot Cimahi Terduga Kasus Korupsi Ditahan di Rutanwaru

Cimahi, IDNTimes - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial R akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (16/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
R yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi itu diperiksa penyidik Kejari Cimahi sejak pukul 10.00-16.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, ASN itu keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
"Tadi yang bersangkutan hadir bersama penasihat hukumnya sekira pukul 10.00 WIB, pemeriksaan berakhir sekira pukul 16.00 WIB. Pertanyaan yang diajukan sekitar 30 pertanyaan, alhamdulillah berjalan lancar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Randhika Prabu Sasmita.
1. Ditahan selama 20 hari ke depan

Dia mengatakan, seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi 2023-2024 pada Jumat (13/12/2024).
Namun tersangka mangkir dari panggilan karena sakit, sehingga penyidik Kejari Cimahi melayangkan surat panggilan kedua.
"Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cimahi," ucapnya.
Randhika mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangan barang bukti, dan atau tindak pidana maka terhadap yang berdangkutan penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru untuk 20 hari ke depan," ujar dia.
2. Aparat akan periksa sebanyak 62 saksi

Randhika menyebutkan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.
"Kemudian mengarahkan pengurusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya," ujar Randhika.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Kejari Cimahi sudah melakukan serangkaian tindakan dengan mengumpulkan alat bukti surat, dokumen, meminta keterangan ahli pidana hingga pemeriksaan terhadap 62 saksi.
"Berdasarkan hal tersebut, kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi," ujarnya.
3. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain

R disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.
"(Tersangka lain) Kami melakukan serangkaian penyidikan dengan cara menggunakan alat bukti, apabila berdasarkan alat bukti ada tersangka lain tidak menutup kemungkinan," katanya.