Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Baznas Jabar Sebagai Tersangka

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat (Jabar) menjadikan mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka lewat pasar UU ITE. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah memberikan informasi mengenai dugaan korupsi di lembaga Baznas Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Hendra Rochmawan mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polis menyebut bahwa laporan yang ada karena Tri menyebarkan informas setelah dipecat sebagai pegawai.
"Jadi intinya gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam.
1. Tersangka masih pegang laptop kantor saat sudah dipecat

Infomasi yang disebarluaskan dilakukannya berdasarkan data dari laptop lembaga yang masih dipegang. Padahal seharusnya Tri tidak membawa apapun setelah dipecat oleh lembaga tersebut.
Kemudian, tersangka ini membocorkan infomasi ke berbagai lembaga yang tidak ketahui isinya. Padahal data tersebut adalah yang dikecualikan atau rahasia sesuai dengan amanah Undang-undang.
"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share (dibagikan), dia tidak diperkenan," kata Hendra.
2. Persilakan untuk membela diri

Polda Jabar pun tidak mempersoalkan tindakan ketika yang bersangkutan meminta bantuan hukum dari pihak manapun termasuk LBH Bandung. Itu merupakan hak terlapor dan itu bukan masalah dalam proses di kepolisian.
Hingga saat ini, meski Tri sudah dijadikan tersangka yang bersangkutan tidak ditahan di Polda Jabar. Sementara untuk masalah hukum termasuk di pengadilan itu semua tergantung dari persidangan yang berlangsung.
"Untuk keputusan (langkah hukum atau tidak) itu tetap di pengadilan," ujarnya.
3. LBH sayangkan langkah kepolisian

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja di Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Tri sebelumnya memberikan informasi mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengecam langkah Polda Jabar menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan tersebut. Padahal akibat informasinya tersebut dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.
LBH Bandung pun berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka. Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar," kata Heri, melalui siaran pers.