Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Jam Malam Pelajar di Jabar, Sekda: untuk Melindungi Masyarakat

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman (Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran jam malam bagi pelajar, di mana nantinya para pelajar diminta tidak berada di luar rumah selama 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. 

Sesuai dengan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, aturan ini berlaku sejak 23 Mei 2025.

Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan, SE ini pada dasarnya dikeluarkan untuk melindungi para peserta didik dari kegiatan di luar rumah yang berpotensi membuat kurang jam tidur hingga berdampak ke proses belajar.

"Saya kira itu konteksnya untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, agar mereka bisa tidur pada waktunya sesuai dengan usia mereka. Bisa dibayangkan, anak-anak usia belia, sekolah dasar, SMP atau SMA/SMK. Kemarin contohnya ada yang tidur jam empat pagi," ujar Herman saat ditemui di Bandung, Selasa (27/5/2025). 

1. Seluruh kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti

Dok. Humas Pemprov Jabar

SE larangan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Herman memastikan, nantinya pemerintah kabupaten dan kota turut memberikan batas jam malam bagi para peserta didik baik di tingkat SD dan SMP. 

"Makanya Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke bupati/wali kota, ke semua pemangku kepentingan, bahkan sampai camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita," tuturnya. 

Di sisi lain, Herman menegaskan, maksud dari SE ini bukan sebuah larangan dan tindakan membatasi, melainkan menjaga kejadian buruk yang bisa menimpa para siswa-siswi itu sendiri. 

"Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang, tapi menjaga. Melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Sisi lain, meminimalisir mereka terpapar atas dinamika sosial yang kurang baik," katanya. 

2. Diklaim banyak manfaat untuk siswa-siswi

ilustrasi pelajar sekolah Indonesia (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)
ilustrasi pelajar sekolah Indonesia (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Dengan tidur lebih dini, diyakini akan berdampak baik terhadap proses belajar mengajar serta kesehatan fisik dari siswa-siswi itu sendiri. Selain itu, peserta didik akan dijauhkan dari paparan dinamika sosial yang kurang baik. 

"Misalnya, dinamika sosial malam kan lain. Dengan nongkrong dan sebagainya. Dengan tidur cepat, jam 21.00 WIB sudah tidur. Saya kira peluang anak terpapar dinamika sosial yang kurang baik bisa diminimalisasi. Di sisi yang lain, anak-anak bisa sehat. Batinnya sehat, pikirannya sehat, jiwanya sehat, raganya juga sehat," kata Herman.

3. Pemerintah kabupaten dan kota akan ikut mengawasi

Beberapa siswi belajar agar jadi juara kelas (pinterest.com/sahrul ddv)

Penerapan di tingkat kabupaten dan kota nantinya melibatkan masing-masing dinas pendidikan, yang bertanggung jawab mengawasi siswa-siswi SD, SMP. Sementara untuk SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi. 

"Kalau MA, di-monitor oleh teman-teman Kementerian Agama. Jadi sesuai kewenangan pelaksanaannya. Tetapi, walaupun sesuai kewenangan, provinsi tidak akan lepas. Kalau toh ada yang kurang, kami siap membantu. Kalau ada yang perlu dilengkapi, kami siap melengkapi," tuturnya. 

Disinggung soal sanksi, Herman menegaskan memang tidak ada sanksi khusus karena sifatnya untuk melindungi para siswa-siswi berkeliaran hingga larut malam. Kebijakan ini juga merupakan langkah mitigasi dari Pemprov Jabar. 

"Pertama sesuai kewenangan dulu, silakan bupati/walikota menangani, termasuk kami. Pasti untuk siswa SMA/SMK, dan jika kesulitan kami siap membantu. Pasti juga ada proses regulasi, birokrasi, agar akuntabel," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us