10 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Cirebon, Polisi Buru Pemasok

Polresta Cirebon menangkap AR dan AZ setelah penyelidikan di Cirebon Timur yang bermula dari pengamanan seorang pembeli ganja.
Penggeledahan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengemasan menemukan 10 kilogram ganja kering, yang disebut akan diedarkan di Cirebon dan diduga dipasok dari Jakarta.
Polisi menduga penjualan ganja menjadi sumber penghasilan kedua tersangka dengan keuntungan hampir dua kali modal; keduanya dijerat Pasal 114 UU Narkotika, sementara pemasok masih diburu.
Cirebon, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram ganja kering dan menangkap dua orang tersangka berinisial AR dan AZ.
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Cirebon Timur. Penelusuran tersebut mengantarkan polisi kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran ganja.
"Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pembeli, kemudian mengembangkan informasi hingga mengarah kepada dua tersangka," kata Imara dikutip pada Rabu (4/11/2026).
1. Berawal dari penangkapan pembeli

ilustrasi ganja (pexels.com/Aphiwat chuangchoem) Menurut Imara, informasi awal mengenai aktivitas peredaran ganja diperoleh dari hasil penyelidikan petugas di wilayah Cirebon Timur. Polisi kemudian mengamankan seorang pembeli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AR dan AZ. Keduanya kemudian diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini selanjutnya membawa petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengemasan ganja sebelum diedarkan.
2. Polisi temukan sepuluh kilogram ganja

ilustrasi ganja (unsplash.com/Thought Catalog) Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 10 kilogram.
Barang bukti itu diduga disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah lokasi di wilayah Cirebon. Berdasarkan keterangan sementara, ganja tersebut dipasok dari Jakarta.
"Barang tersebut rencananya dipasarkan di wilayah Cirebon. Asal pasokannya dari Jakarta dan saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Imara.
Polisi masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokannya.
3. Keuntungan penjualan hampir dua kali lipat

ilustrasi ganja (unsplash.com/Wesley Gibbs) Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menduga aktivitas peredaran ganja tersebut menjadi sumber penghasilan bagi keduanya.
Imara menyebutkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan ganja diperkirakan hampir mencapai dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas peredaran, termasuk pihak yang memasok barang dan jaringan yang berada di atas kedua tersangka.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, AR dan AZ dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Imara menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi masih berupaya mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas mereka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atasnya," kata Imara.























