Polisi Bekuk Pengedar 12 Kg Ganja di Bandung, Diduga Pasok ke Lapas

- Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap AR (27) di kontrakannya di Dayeuhkolot, setelah mendeteksi transaksi narkoba di Terminal Kiaracondong dan menyita 12 kilogram ganja.
- Polisi menyebut ganja itu dikirim dari Medan. AR diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan upah Rp2 juta per kilogram, serta diduga hendak memasok ke lapas.
- Selain mengedarkan, AR mengonsumsi ganja dengan menyeduhnya seperti teh. Ia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bandung, IDN Times - Satres Narkoba Polresta Bandung membekuk seorang pria berinisial AR (27) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram di Kabupaten Bandung. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang mengarah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
AR ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Cikanyang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas transaksi narkoba yang terdeteksi di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
1. Barang dikirim dari Medan

ilustrasi ganja (flickr.com/Sunil Garg) Tri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi mendeteksi aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan AR di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka dan penyitaan ganja seberat 12 kilogram.
"Alhamdulillah kami mendapatkan barang bukti sebanyak 12 kilogram narkotika jenis ganja, kiriman dari Medan, yang kami amankan di wilayah Kiaracondong," kata Tri.
Setelah menerima kiriman tersebut, AR diduga berencana mengirimkan ganja kepada seseorang yang berada di dalam lapas. Polisi masih mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
2. Tersangka mendapat upah Rp2 juta per kilogram

ilustrasi rupiah (Pexels.com/Ahsanjaya) Dalam menjalankan perannya sebagai kurir sekaligus pengedar, AR disebut menerima upah Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang diedarkan.
"Dia langsung melakukan pengedaran ya. Dari pengedaran yang dilakukan dari pengiriman ini dia mendapatkan sebanyak Rp2 juta. Keuntungannya per kilo," ujar Tri.
Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan lapas dalam peredaran narkoba tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menerima kiriman ganja maupun orang-orang yang berperan dalam pengirimannya.
"Betul (jaringan lapas), baik yang dari lapasnya maupun nanti pengirimnya ya. Kami mohon doanya dari semua semoga kami bisa terus melakukan pemberantasan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
3. Ganja dikonsumsi sendiri dengan cara diseduh menjadi teh

ilustrasi ganja medis (commons.wikimedia.org/Cannabis Tours) Selain diduga mengedarkan ganja, AR diketahui mengonsumsi narkotika tersebut untuk dirinya sendiri. Menurut Tri, tersangka mengolah ganja menjadi minuman dengan cara menyeduhnya seperti teh.
"Setelah kami mengamankan pelaku, kami mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi, menggunakan sebagai teh. Seduhan teh ya, narkotika ini kemudian dijadikan seduhan untuk pelaku minum," ungkapnya.
Tri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja yang diolah menjadi minuman seduhan.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


















