Langgar Jam Operasional 17 Mobil Tangki Air di Ujungberung Ditertibkan

Kecamatan Ujungberung menertibkan 17 mobil tangki air bersih yang melanggar jam operasional setelah warga melaporkan kemacetan di Jalan Cigending dan Nagrog.
Mobil tangki hanya boleh beroperasi pukul 05.30-08.30 WIB, berdasarkan kesepakatan kecamatan dan Paguyuban Air Bersih untuk mengurangi kepadatan di jalan sempit.
Setelah penertiban, operasional kendaraan terpantau lebih tertib; kecamatan akan kembali menindak mobil tangki yang melintas sebelum waktu yang diperbolehkan.
Bandung, IDN Times - Sebanyak 17 mobil tangki air bersih ditertibkan pihak Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, karena melanggar jam operasional. Aktivitas kendaraan tersebut menjadi sorotan warga lantaran kerap memicu kemacetan di Jalan Cigending dan Nagrog.
Camat Ujungberung, Abriwansyah Fitri mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan adanya mobil tangki air yang beroperasi di luar ketentuan. Kendaraan yang kedapatan melanggar kemudian diarahkan masuk ke halaman kantor kecamatan.
"Waktu itu ada 17 (mobil tangki air diamankan), makanya kemarin kami cegat, suruh masuk ke dalam halaman kantor kecamatan," ujar Abriwansyah saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
1. Jam operasional mobil tangki air dibatasi

Ilustrasi tangki air. IDN Times/Maulana Abri menjelaskan, mobil tangki air bersih di wilayah Ujungberung dibatasi beroperasi pada pukul 05.30 hingga 08.30 WIB. Ketentuan tersebut dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di ruas Jalan Cigending dan Nagrog yang memiliki lebar terbatas.
Pihak kecamatan sebelumnya telah mengundang pengurus Paguyuban Air Bersih (PAB) untuk membahas aturan tersebut. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan mengenai pembatasan jam operasional dan larangan mobilisasi mobil tangki pada waktu yang telah ditentukan.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Abri mengaku masih menerima laporan warga mengenai satu hingga dua mobil tangki yang melintas pada jam yang dilarang.
"Ternyata selama ini kami tegas, masih tetap ada warga yang memberikan informasi bahwa masih ada 1-2 mobil yang lewat. Akhirnya saya sampaikan ke Kasi Trantib dimasukkan ke halaman kecamatan bagi yang kedapatan melanggar," katanya.
2. Mobil tangki air kerap memicu kemacetan

ilustrasi tangki air. (dok. BPBD Kota Semarang) Menurut Abri, pembatasan operasional bukan bertujuan menghentikan usaha distribusi air bersih. Kebijakan tersebut diambil untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan kebutuhan warga agar lalu lintas tetap lancar.
Kondisi jalan yang relatif sempit membuat mobil tangki air berpotensi menghambat arus kendaraan, terutama ketika melintas bersamaan dengan aktivitas masyarakat pada pagi hari.
"Kami tidak melarang untuk berusaha, jadi ada win-win solution karena masyarakat pengen jalan lancar. Jalan sepanjang Jalan Cigending sampai ke atas itu bukan jalan yang lebar, pas-pasan. Jadi harapan kami ya patuhi kesepakatan, komitmen bersama," ucapnya.
3. Kecamatan bakal kembali menertibkan pelanggar

ilustrasi tangki air (pexels.com/Jacob Riesel) Abri mengatakan, setelah penertiban dilakukan, operasional mobil tangki air mulai terpantau lebih tertib. Menurutnya, kendaraan tidak lagi masuk ke jalur tersebut sebelum waktu operasional yang diperbolehkan. Namun, pihak kecamatan akan kembali melakukan penindakan apabila menemukan kendaraan yang melanggar kesepakatan.
"Kondisi sekarang terpantau mereka tidak berani untuk masuk sebelum operasional setelah jam 8.30. Kalau misalkan itu kedapatan, ya kita tegakkan lagi, masukkan saja kecamatan dulu," kata Abri.



















