13 Tersangka Demo Ricuh Bandung, Polisi Buru Aktor di Baliknya

- Polrestabes Bandung menetapkan 13 tersangka terkait demo ricuh 20 Oktober 2026 dan masih memburu pihak yang diduga merencanakan maupun menggerakkan aksi.
- Penyidikan memakai metode scientific crime investigation untuk menelusuri dugaan kekerasan terhadap polisi, termasuk pelemparan, pemukulan, penginjakan personel terluka, serta penyerangan truk Dalmas.
- Kericuhan menyebabkan 16 polisi terluka; tersangka, yang diketahui berstatus mahasiswa, dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.
Bandung, IDN Times – Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di Kota Bandung pada Selasa (20/10/2026). Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang merencanakan hingga menggerakkan aksi tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan. Kepolisian berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga berada di balik kericuhan.
"Kita akan lakukan penegakan hukum dan tersangka sudah sampai dengan saat ini sudah 13 orang. 13 orang dan akan terus berkembang sampai kepada aktor yang merencanakan," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026).
1. Polisi buru pihak yang diduga merencanakan kericuhan

Demo masyarakat dan mahasiswa di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno Dedi mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka melalui metode scientific crime investigation. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelum aksi berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap personel kepolisian. Bentuknya antara lain melempar menggunakan bambu, memukul dengan kayu, menginjak anggota polisi yang terluka, hingga menyerang truk pengendalian massa (Dalmas).
Polisi juga telah menangkap seorang tersangka yang diduga menginjak anggota kepolisian yang sebelumnya terkena lemparan batu.
"Dan tadi malam juga sudah kita tangkap pelaku yang menginjak, kemudian pakai batu dulu kemudian diinjak, diinjak bahunya dan pelaku sudah ditangkap tadi malam," ujarnya.
Dedi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih dapat bertambah.
2. Enam belas polisi terluka akibat kericuhan

Aksi demo mahasiswa dan warga di Simpang Lima, Kota Bandung. IDN Times/Debbie SutrisnoAksi demo mahasiswa dan warga di Simpang Lima, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno Kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada 20 Oktober 2026 menyebabkan 16 personel kepolisian mengalami luka-luka. Dedi mengatakan sebagian besar anggota telah mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang.
Namun, dua personel masih mengalami cedera, yakni satu orang mengalami patah tulang tangan dan satu lainnya mengalami dislokasi pada bahu kiri.
"Untuk personel yang luka, alhamdulillah sudah sudah dinyatakan diperbolehkan pulang oleh dokter. Tinggal dua saja, satu yang patah tangannya, kemudian satu yang dislokasi di bahu kiri," kata Dedi.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung di sejumlah titik di Kota Bandung, antara lain kawasan DPRD Jawa Barat, Jalan Braga, Jalan Naripan, hingga Simpang Lima.
Kericuhan berlanjut hingga malam hari ketika sebagian massa belum membubarkan diri. Sebuah truk polisi yang melintas di Jalan Sulanjana kemudian diserang massa.
Truk tersebut mengalami sejumlah kerusakan setelah dilempari berbagai benda, termasuk bom molotov. Insiden itu juga menyebabkan sejumlah personel kepolisian terluka.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dikabarkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), sekitar 3.000 personel gabungan dikerahkan. Petugas disebar ke sejumlah titik untuk mengawal jalannya aksi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Tersangka dijerat pasal penganiayaan hingga pembakaran

Demo di Dago Bandung, Mahasiswa Desak Pemerintah Evaluasi Kinerja. IDN Times/Debbie Sutrisno Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, hingga pembakaran.
"Iya, KUHP baru. Mengenai pasal 262, 466, 495, dan lain-lain. Ini kan pembakaran, dikenakan pasal-pasal terkait," ujar Anton.
Anton mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa kericuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Polisi menelusuri rekaman video yang beredar serta temuan barang-barang yang diduga telah dibawa peserta aksi.
"Ya itu, kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, video yang beredar, ya mereka menyiapkan, sudah membawa barang-barangnya. Sehingga kita juga ingin penyelidikan apakah ini ada bisa sudah ada perencanaan sebelumnya, di mana mereka melakukan perencanaan, apakah ada yang menyuruh. Nah ini sekarang lagi dalam proses penyelidikan," bebernya.
Berdasarkan identitas yang diperiksa, para tersangka diketahui berstatus mahasiswa. Kendati demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Anton menegaskan, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak.
Menjelang aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026), polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak mengganggu hak orang lain, termasuk dengan merusak fasilitas umum atau menghambat aktivitas masyarakat.



















