3 Fakta Larangan Vape di Lingkungan Polri, Ada Ancaman Narkotika

- Polri memperketat pengawasan vape karena rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan narkotika ke dalam cairannya.
- Larangan vape berlaku bagi seluruh personel Polri melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, efektif sejak 30 Oktober 2026.
- Polda Jabar telah menyosialisasikan aturan internal, sementara kepolisian masih menunggu keputusan pemerintah terkait kemungkinan larangan vape yang lebih luas.
Bandung, IDN Times - Kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan internal Polri. Salah satu alasannya adalah maraknya penyalahgunaan vape yang dicampur dengan narkotika menggunakan modus tertentu.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius kepolisian. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan Kapolri dalam menerbitkan aturan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel Polri.
"Karena dari beberapa macam jenis vape dan sebagainya itu banyak disalahgunakan dengan cara modus terbaru dicampur dengan narkotik. Nah, itu landasannya itu untuk adanya larangan tersebut," kata Hengki saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (3/11/2026).
1. Vape disalahgunakan dengan dicampur narkotika

gambar asap vape (unsplash.com/Seth Doyle) Hengki mengungkapkan, salah satu alasan utama penerapan larangan vape di lingkungan kepolisian adalah adanya modus penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan narkotika ke dalam cairannya.
Menurutnya, berbagai jenis vape kini berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang. Hal ini menjadi perhatian karena penggunaannya tidak lagi sebatas sebagai produk rokok elektrik, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Kondisi tersebut menjadi salah satu landasan kepolisian untuk mengambil langkah pencegahan melalui aturan internal. Dengan adanya larangan ini, Polri ingin memastikan personelnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan vape maupun narkotika.
2. Larangan vape berlaku untuk seluruh personel Polri

ilustrasi vape (pixabay.com/zacgnadinger) Larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Hengki mengatakan, jajaran Polda Jabar telah menerima instruksi tersebut dan mulai menyosialisasikannya kepada seluruh personel.
"Kan khususnya untuk internal sudah kita sampaikan semua. Ada perintah dari Bapak Kapolri untuk larang penggunaan vape," ujarnya.
Dengan demikian, larangan tersebut saat ini menjadi ketentuan internal yang harus dipatuhi seluruh anggota kepolisian. Polda Jabar pun telah mengingatkan personelnya agar tidak menggunakan vape.
3. Polda Jabar masih menunggu keputusan resmi pemerintah

ilustrasi vape (pexels.com/Renz Macorol) Meski larangan di lingkungan Polri sudah diberlakukan, Hengki menyebut pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai kemungkinan penerapan aturan larangan penggunaan vape secara lebih luas.
Untuk sementara, kepolisian fokus menjalankan kebijakan internal dan memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota. Ia juga belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ada personel yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Hengki kembali menegaskan bahwa peringatan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran. Terlebih, penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkotika menjadi persoalan yang perlu diantisipasi.
"Kita secara internal sudah mengingatkan, ya, karena penjualan-penjualan vape itu sendiri disalahgunakan dicampur dengan narkotik," pungkasnya.



















