Ditangkap Usai Aksi 20 Oktober, Orangtua Mahasiswa UIN Minta Keadilan

Mahasiswa UIN Bandung berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demonstrasi 20 Oktober 2026 di Bandung, terkait dugaan penyerangan mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana.
Menurut keluarga, FN mengaku melempar satu dari enam petasan yang diterimanya; lima lainnya dibawa pulang lalu diserahkan kepada polisi saat penggeledahan rumah.
DEMA UIN Bandung dan LBH Bandung akan mengawal kasus FN, sementara keluarga meminta pemeriksaan adil dan khawatir penahanan mengganggu pendidikan FN yang mengandalkan beasiswa.
Bandung, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi di Kota Bandung pada 20 Oktober 2026. FN diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap mobil polisi di simpang Jalan Sulanjana.
Keluarga FN menyayangkan aksi tersebut. Fitri (60 tahun), ibu FN mengaku tidak menyangka anaknya yang masih duduk di semester tiga harus menjalani penahanan di Polda Jawa Barat.
Fitri menyebut anaknya memang sempat melempar satu petasan saat demonstrasi berlangsung. Namun, berdasarkan pengakuan FN kepada keluarga, petasan tersebut tidak mengakibatkan kebakaran maupun melukai anggota kepolisian.
"Ya Allah, cuma karena petasan anak saya sampai jadi korban. Kasihan, kuliahnya bagaimana," ujar Fitri saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
1. FN akui lempar satu petasan saat demo

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Fitri mengungkapkan, anaknya mengakui sempat melempar satu petasan yang diberikan seseorang saat berada di kawasan Sulanjana.
Dari enam petasan yang diterima, FN hanya menggunakan satu. Sementara lima lainnya dibawa pulang dan kemudian turut diserahkan kepada polisi ketika petugas mendatangi rumahnya.
"Dia dikasih enam sama temannya, tapi cuma dilempar satu. Lima sisanya dibawa pulang. Alhamdulillah masih ada buktinya, kemudian diambil juga sama polisi," kata Fitri.
2. Minta keadilan untuk anaknya

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Di sisi lain, Fitri berharap proses hukum terhadap anaknya berjalan secara adil. Ia meminta polisi memeriksa secara cermat peran FN dalam kericuhan demonstrasi dan tidak menyamakan seluruh peserta aksi dengan orang-orang yang melakukan tindakan anarkis.
Fitri mengaku khawatir penahanan tersebut mengganggu pendidikan anaknya. Terlebih, FN selama ini mengandalkan beasiswa dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Bandung untuk melanjutkan kuliah.
"Saya ikhlas kalau memang anak saya terbukti anarkis, melukai polisi atau merusak fasilitas. Tapi kalau tidak melakukan itu, tolong diperhatikan juga masa depan pendidikannya. Dia masih ingin kuliah, masih ingin sekolah," tuturnya.
3. Polisi geledah rumah dan menyita sejumlah barang

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Bandung, Abdurahman Mohammed Abdulmalik Albarakati, mengatakan polisi mendatangi rumah FN di kawasan Rancamanyar pada Jumat (23/10/2026) malam.
Menurut Abdurahman, awalnya kedatangan polisi bertujuan memanggil FN untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, petugas juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas FN saat demonstrasi.
"Yang diambil berupa motor, pakaian yang terekam pada CCTV saat FN melemparkan petasan tersebut, bahkan sampai korek diambil," ujar Abdurahman.
Setelah itu, FN dibawa ke Polda Jabar pada malam yang sama. DEMA UIN Bandung baru menerima informasi bahwa mahasiswa tersebut ditahan pada Sabtu (24/10/2026).
Abdurahman mengatakan, pihaknya sempat mendatangi Polda Jabar untuk menemui FN. Namun, mereka tidak diperbolehkan bertemu langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan ibu FN.
Menurut Abdurahman, FN sudah meninggalkan lokasi sebelum terjadi kebakaran dan aksi pelemparan bom molotov oleh sejumlah orang.
"Sebelum itu terbakar, sebelum ada orang-orang yang memang niat untuk melemparkan molotov, FN sudah tidak di lokasi. FN sudah pulang," ucapnya.



















