Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Jabar Larang Polisi Pakai Vape di Mapolda hingga Polres

Kota Bandung
3 min read
Polda Jabar Larang Polisi Pakai Vape di Mapolda hingga Polres
ilustrasi vape (pexels.com/Renz Macorol)
  • Polda Jabar melarang vape di seluruh Mapolda dan Polres bagi personel Polri, ASN, serta pengunjung, menindaklanjuti surat edaran Kapolri dan arahan Propam.
  • Larangan diterapkan demi ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan pelayanan publik, serta lingkungan kerja yang sehat dan profesional; personel diminta menjadi teladan.
  • Pengawasan dilakukan sejak pintu masuk dan lewat sidak rutin Propam; pelanggar dari personel akan diproses berdasarkan disiplin dan kode etik Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda Jabar hingga seluruh kantor Polres jajaran. Kapolda Jabar Irjen Hengki menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dan arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.

Hengki mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.

"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Harus ada kenyamanan di kawasan kantor

    WNA di Bali jadi koki vape ganja selama 3 tahun ditangkap Polisi
    WNA di Bali jadi koki vape ganja selama 3 tahun ditangkap Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Menurut Hengki, personel kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan. Terlebih, markas kepolisian merupakan pusat pelayanan publik yang harus menjamin kenyamanan setiap orang.

    "Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," ujarnya.

  2. 2. Diawasi sejak pintu masuk

    -
    ilustrasi vape sekali pakai (freepik.com/atlascompany)

    Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Polda Jabar menerapkan pengawasan sejak pintu masuk markas komando (mako). Petugas jaga diminta memantau setiap pengunjung yang datang.

    Jika kedapatan menggunakan vape, pengunjung akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

    "Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," tuturnya.

  3. 3. Minta propam rutin sidak

    Dari artikel Australian-first research reveals the high cost of vaping
    Vape di Kalangan Remaja

    Selain pengawasan di pintu masuk, Jenderal bintang dua itu juga menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak (sidak).

    Hengki menegaskan, larangan penggunaan vape bagi anggota dan ASN Polri bersifat melekat. Artinya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku ketika personel berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

    "Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," tegasnya.

    Dia memastikan Bidang Propam Polda Jabar bersama seluruh Kasi Propam di tingkat Polres akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

    Personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

    "Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," pungkasnya.

Related Articles

See More