Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim PN Bandung Dua Kali Tolak Praperadilan Pembatalan SP3 Erwin

Kota Bandung
7 min read
Hakim PN Bandung Dua Kali Tolak Praperadilan Pembatalan SP3 Erwin
Wali Kota Bandung M Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Dok. Humas Pemkot Bandung)
  • PN Bandung kembali menolak praperadilan Eva Eryani Effendy atas SP3 perkara Erwin dan Rendiana Awangga karena ia dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

  • Sebelumnya, permohonan praperadilan GLMPK juga tidak diterima dengan alasan serupa; KUHAP membatasi pengaju pada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

  • Kejari Bandung menyatakan SP3 dapat dibuka kembali bila ada bukti baru, setelah penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Erwin dan Awang dihentikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Upaya masyarakat Kota Bandung untuk membuka kembali perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga, kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung untuk kedua kalinya menolak permohonan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Yang teranyar, hakim tunggal Sigit Susanto menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eva Eryani Effendy. Dalam putusannya, hakim menyatakan Eva tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan penghentian penyidikan tersebut.

Hakim berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan adalah korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejaksaan)," ujar Sigit saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Eva kecewa hakim menolak permohonan praperadilan

    IMG_20261102_140710.jpg
    Sidang praperadilan Eva Herlyani atas SP3 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Dok. IDN Times/Azzis Zulkhairil

    Dalam permohonannya, Eva meminta hakim menyatakan dirinya memiliki kedudukan hukum sebagai korban dugaan korupsi. Ia juga meminta penerbitan SP3 atas nama Erwin dan Rendiana Awangga dinyatakan tidak sah serta memerintahkan Kejari Bandung melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ketentuan yang berlaku membatasi pihak yang dapat mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan, yakni korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

    Menanggapi putusan tersebut, Eva mengaku kecewa. Ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk mempertanyakan keputusan kejaksaan menerbitkan SP3.

    "Kecewa sudah biasa. Jadi saya anggap semua apa yang kita lakukan sebagai warga negara, saya punya hak juga untuk mempertanyakan pidana-pidana korupsi ini harus diawasi oleh kita sebagai warga negara juga kan," kata Eva.

    Eva juga mempertanyakan alasan Kejari Bandung menghentikan penyidikan terhadap Erwin, meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia turut menyinggung putusan praperadilan Erwin sebelumnya yang menolak permohonan terkait status tersangkanya. Menurut Eva, perkara korupsi seharusnya mendapat penanganan khusus karena termasuk kejahatan luar biasa.

    "Sebenarnya korupsi di negara ini kan sebagai extraordinary crime. Jadi harus dilakukan penanganannya secara luar biasa juga. Nah, itu yang kemudian saya pikir SP3 ini seharusnya berlanjut," ujarnya.

    Kuasa hukum Eva dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Deti Sopandi, mengatakan kliennya merupakan warga yang menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah Kota Bandung. Atas dasar itu, pihaknya menilai Eva memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan.

    Deti juga berpendapat bahwa perkara korupsi merupakan tindak pidana publik sehingga pengawasannya tidak semestinya dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu.

    "Sebagaimana yang namanya persoalan korupsi atau kasus korupsi itu kan hukumnya hukum publik, pidana publik. Dan untuk korupsi itu tuh punya ciri khas sendiri, karakteristik sendiri, yang tadi dikatakan bahwa korupsi itu termasuk ke dalam kejahatan luar biasa dan penanganannya harus luar biasa," katanya.

    Meski demikian, Deti menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim setelah mendengar putusan hakim. Ia menilai hakim belum menggunakan pendekatan progresif dalam memeriksa permohonan tersebut.

    "Hakim lagi-lagi hanya menjadi sekadar corong aturan atau corong undang-undang. Dia tidak bisa mampu melampaui apa yang ditugaskan atau diamanatkan kepada dia," ucapnya.

  2. 2. Praperadilan GLMPK juga ditolak hakim

    176475084370-wakil-wali-kota-reklame-tak-boleh-rusak-estetika-kawasan.jpeg
    Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Humas Pemkot Bandung)

    Sebelum permohonan Eva, GLMPK lebih dahulu mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penerbitan SP3 perkara Erwin dan Rendiana Awangga. Namun, hakim tunggal Rusdiyanto Loleh menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang pada Senin (6/7/2026).

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai GLMPK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan. Sebab, kelompok masyarakat tersebut bukan merupakan korban maupun pelapor dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dihentikan penyidikannya oleh Kejari Bandung.

    Hakim merujuk Pasal 161 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

    "Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," ujar Rusdiyanto saat membacakan putusan.

  3. 3. Pakar hukum sebut SP3 bukan berarti kasus dihentikan

    WhatsApp Image 2025-10-30 at 10.29.18 PM.jpeg
    Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

    Hakim juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

    Namun, hakim menilai ketentuan tersebut harus dibaca bersama pengaturan dalam KUHAP baru. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut berlakunya aturan baru mengesampingkan ketentuan lama melalui asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum sebelumnya.

    Sementara, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.

    "Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin mempraperadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

    Terbitnya SP3 kepada Erwin dan Awang ini, Kata Nandang merupakan jawaban dari pertanyaan publik mengenai status tersangka kepada keduanya yang sudah ditetapkan namu tidak kunjung dilakukan penahan. Sehingga, Kejari Bandung akhirnya mengeluarkan surat SP3 untuk memberikan kepastian.

    "Mungkin setelah dikaji kembali, dilakukan upaya-upaya penyidikan, ternyata simpulan dari penyidik dari kejaksaan tidak ditemukan aliran dana, yang mungkin aliran dana itu merupakan indikator utama dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

    Secara hukum, Nandang menilai langkah Kejari Bandung ini memang tidak bisa disalahkan dalam mengeluarkan keputusan memberhentikan perkara.

    "Kalau melihat secara hukum ya tidak ada masalah sih dengan SP3 itu. Tidak ada masalah dalam arti memang prosedur penegakan hukum salah satunya bisa saja dengan cara mengeluarkan SP3, karena tadi, karena alasannya tidak ada cukup bukti," katanya.

    Lebih lanjut, Nandang menyampaikan, di dalam proses penegakan hukum tidak setiap perkara yang sudah masuk, dan ada pihak yang menjadi tersangka, secara otomatis lanjut ke tahap selanjutnya. Sebab, penetapan tersangka baru bukti awal yang berdasarkan bukti.

    "Atau sekurang-kurangnya ada dua bukti awal. Namun setelah ditelusuri mungkin tadi ternyata ada bukti-bukti lain yang bisa mematahkan dugaan-dugaan kalau dalam kasus ini dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

    Kendati begitu, Nandang memastikan, SP3 ini bukan berarti mutlak membebaskan para tersangka dari kasus hukum. Dia mengatakan, masyarakat atau pihak lainnya bisa mengajukan praperadilan ke meja hijau.

    "Gitu tadi, kalau misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas proses ini, ya bisa saja melakukan upaya hukum. Dan itu memang ruang itu dibuka oleh hukum acara," ucapnya.

    Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas sebelumnya juga mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan kepada kejaksaan, dan akan dibuka kembali.

    Dia mengatakan, penghentian ini bukan berarti kasusnya ditutup secara penuh, kejaksaan nantinya bisa membuka kembali jika ada bukti lainnya.

    "Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.

    "Nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon maaf," kata dia.

    Sebelumnya, Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.

    Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

    Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan. Namun, status tersangka itu kandas setelah Kejari Bandung mengeluarkan SP3.

Related Articles

See More