Pajak Digital Diterapkan 9 November? ISEI Jabar: Jangan Terburu-buru

- Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak ke sektor digital dengan melibatkan bank, fintech, dan e-commerce; Hashim Djojohadikusumo menyebut pelaksanaannya efektif 9 November 2026.
- ISEI Jawa Barat meminta pemerintah tidak terburu-buru karena kebijakan pajak digital perlu menimbang kondisi ekonomi masyarakat, efektivitas, serta dampak jangka panjang terhadap daya beli.
- Prof. Martha Fani Cahyandito menekankan perlunya kajian berbasis data dan diskusi seluruh pihak; pajak digital berpotensi menambah pendapatan negara, tetapi juga menekan ekonomi masyarakat.
Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana memperluasn cakupan pajak sampai ke ranah digital dengan melibatkan berbagai lembaga keuangan serta perusahaan teknologi. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 9 November 2026.
Terkait hal ini Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Prof. Martha Fani Cahyandito menuturkan bahwa penerapan pajak ini memang tidak bisa sewenang-wenangnya dilakukan pemerintah. Dengan kondisi masyarakat sekarang harus dilihat efektivitas dari pajak tersebut dan dampaknya dalam jangka panjang.
"Mengenai pajak digital kita harus memahami terlebih dahulu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, khusunya di Jawa Barat. Kita harusnya menunggu momen yang tepat," kata Fani ditemui di kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Selasa (13/11/2026).
1. Harus ada diskusi matang dengan seluruh pihak

Ilustrasi ekonomi digital dengan konsep e-commerce, fintech, dan layanan on-demand. (freepik.com) Menurutnya, keberadaan industri digital baik itu di media sosial, e-commerce, hingga layanan tv digital memang tidak bisa diindahkan dalam persoalan pajak. Sektor tersebut sekarang banyak dimanfaatkan masyarakat dan memang berpotensi dalam perpajakan dalam negeri.
Meski demikian, harus ada diskusi matang dengan semua pihak bagaimana dampak baik dan buruknya. Jangan sampai justru lebih banyak hal buruknya bagi masyarakat yang membuat ekonomi mereka semakin tertekan.
"Tentu ada kemungkinan dampaknya. Di satu sisi, pajak dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat," kata Fani.
2. Jangan terburu-buru terapkan kebijakan

Ilustrasi konseptual yang menggambarkan transisi ekonomi global dari ketergantungan pada pendapatan "windfall" tradisional menuju perluasan basis pajak yang lebih modern dan berkelanjutan di tengah fragmentasi ekonomi global tahun 2026. Gambar ini menyoroti pergeseran fokus ke sektor-sektor seperti ekonomi digital, energi hijau, dan inovasi. Manus AI (Generasi Gambar) Fani pun meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan sebuah kebijakan termasuk pajak digital. ISEI berharap meski ada penerapan pajak ini tidak serta merta menurunkan daya beli masyarakat. Apalagi jika pemerintah tidak ada antisipasi yang jelas ketika ada kasus tersebut.
"Hal ini harus dikaji secara menyeluruh. Kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan. Setiap pernyataan dan kebijakan harus didasarkan pada data," kata dia.
Fani menyebut bahwa sekarang ISEI pun belum ada pembahasan secara mendalam mengenai dampak dari penerapan pajak digital. Harapannya dalam waktu dekat ada diskusi yang lebih intens menyikapi rencana penerapan tersebut.
3. Semua pihak akan dilibatkan dalam pajak digital

Ilustrasi ekonomi digital dengan konsep e-commerce, fintech, dan layanan on-demand. (freepik.com) Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital tersebut akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Namun perlu diluruskan, pengenaan pajak digital yang disebut Hashim bukanlah kebijakan pajak baru.



















