Wali Kota Bandung Larang Pejabatnya Terima Parsel Lebaran

Oded juga larang gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Oded khawatir, penerimaan atau pengiriman parcel akan mempengaruhi kinerja para pejabat.

“Kalau parcel janganlah. Tidak boleh,” ujar Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Senin (27/5). 

1. Larangan terima parsel sejalan dengan KPK

Wali Kota Bandung Larang Pejabatnya Terima Parsel Lebaranparselday.com

Oded mengungkapkan, larangannya kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung itu sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khawatir terhadap gratifikasi. Dimana KPK melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinan atau tugasnya.

"Khawatir gratifikasi. Gak baguskan," ujar Oded.

2. Jika ada yang menerima laporkan

Wali Kota Bandung Larang Pejabatnya Terima Parsel LebaranIDN Times/Margith Juita Damanik

Oded mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

3. Dilarang juga menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Wali Kota Bandung Larang Pejabatnya Terima Parsel LebaranAntara Foto

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman.

4. Gunakan kendaraan umum

Wali Kota Bandung Larang Pejabatnya Terima Parsel LebaranIDN Times/Yogi Pasha

Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.

“Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” imbuhnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya