Kuasa Hukum: Dukung Bahar di Pengadilan, Massa FPI Kurang Banyak

Bandung, IDN Times – Sidang perdana Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Kota Bandung, mengundang unjuk rasa, Kamis (28/2), lalu. Kala itu, sekitar 200-300 simpatisan FPI dari berbagai wilayah berkumpul di Pengadilan Negeri Bandung dan menyampaikan aspirasi soal kriminalisasi ulama.
Mereka meminta Bahar, penceramah kondang yang didakwa menganiaya dua remaja, untuk segera dibebaskan. Bukan hanya di depan PN Bandung, massa FPI pun merangsek masuk ke dalam ruang pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung.
1. Ikut mengawal Bahar

Menurut Azis Januar, salah satu kuasa hukum Bahar yang juga berafiliasi dengan FPI, mengatakan jika aksi massa FPI kala itu menunjukkan bahwa masyarakat ingin mengawal langsung persidangan kasus Bahar.
Masyarakat ingin persidangan berjalan seadil-adilnya, tanpa ada indikasi yang merugikan terdakwa.
2. Massa pendukung Bahar kurang banyak

Di mata Azis, jumlah 200-300 orang simpatisan FPI yang melantangkan dukungan pada Bahar dalam persidangan perdananya belum seberapa. Maksudnya, FPI masih memiliki massa lebih banyak untuk mengawal persidangan lainnya.
“Kalau (menurut) saya sih harusnya lebih besar lagi aksinya,” kata Azis kepada IDN Times lewat saluran telepon, Senin (4/3). Ia berharap sidang lanjutan Bahar yang digelar Rabu (6/3) akan diramaikan dengan aksi massa yang lebih banyak.
3. Aksi membuat persidangan pindah

Edison M, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Bahar, telah menetapkan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung sebagai lokasi sidang lanjutan. Persidangan Bahar perlu dipindahkan karena menarik perhatian massa yang datang dan melakukan aksi.
Edison khawatir hal tersebut dapat mengganggu persidangan lainnya yang digelar di PN Bandung. “Sidang dipindahkan karena persidangan lainnya harus berjalan sehingga tidak mengganggu yang lain,” kata Edison saat memimpin sidang bahar pekan lalu, Kamis (28/2).
4. Lokasi persidangan di Bandung dan Hakim

Dalam persidangan perdananya, Bahar resmi mengajukan eksepsi untuk sidang lanjutan pekan ini. Eksepsi pertama, yakni soal keputusan Mahkamah Agung yang menunjuk Pengadilan Negeri Bandung sebagai lokasi persidangan kasus Bahar.
Hal tersebut membuat Bahar bertanya-tanya, mengingat lokasi kasus sebenarnya berada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. “Yuridiksi-nya kan di Cibinong. Itu menjadi poin pertama eksepsi kami,” kata Azis.
Selain itu, kuasa hukum Bahar pun menyoroti penunjukkan hakim yang memimpin persidangan Bahar. Seperti diketahui, PN Bandung menunjuk ketuanya sendiri, Edison M, sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Bahar.
“Kalau memang harus di Bandung, kenapa majelis hakim harus dari Bandung? Kenapa hakim tidak dari Cibinong?” ujarnya.
5. Dakwaan kabur dan langgar KUHAP

Dalam persidangan perdana, jaksa bertugas membaca berbagai dakwaan yang diperkarakan pada Bahar. Jaksa pun menuturka berbagai hal terkait kasus penganiayaan dua remaja oleh Bahar dan dua terdakwa lainnya, Agil Yahya bin Faruq Al dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Namun, di mata Azis, dakwaan jaksa terlampau kabur. “Jaksa dalam pembacaan dakwaan tidak jelas pasal mana yang ditegaskan? Apakah tentang perlindungan anak atau KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)? Atau dua-duanya dipakai?” tuturnya.
Tak hanya itu, ada pula eksepsi terakhir yang akan diutarakan dalam sidang Bahar, ialah tentang penyerahan dakwaan yang tak sesuai aturan. Dalam KUHAP Pasal 144, penuntut mesti menyerahkan berkas dakwaan kepada terdakwa atau keluarga dan kuasa hukumnya maksimal satu hari sebelum sidang digelar.
“Tapi, kami dikasihnya (dakwaan) Rabu malam. Semalam sebelum sidang digelar. Jadi enggak sesuai aturan kan,” katanya.



















