Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Medina Zein 

Medina Zein mengaku dipukuli hingga alami memar

Bandung, IDN Times - Selebgram Medina Zein kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah dia menggunggah laporan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya lewat akun Instagram pribadi dia. Pelaporan ini dilakukan Medina di Polrestabes Bandung.

Polrestabes Bandung sendiri membenarkan  bahwa mereka telah menerima laporan terkait dugaan kasus KDRT tersebut yang dilayangkan oleh Medina Zein dengan terlapor suaminya yakni Lukman Azhari.

"Sudah ada (diterima)" kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo kepada wartawan, Senin (25/4/2022) petang.

1. Polisi segera lakukan penyelidikan

Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Medina Zein Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan rangkaian penyelidikan. Meski tak menyebut waktunya secara rinci, pihaknya bakal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Akan dilakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor," ucap dia.

2. Medina alami luka memar di kepala

Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Medina Zein ilustrasi kulit memar (pexels.com/Karolina Grabowska)

Diketahui, perihal laporan yang dilayangkan itu tertera dalam unggahan cerita akun Instagram Medina Zein. Laporan yang dilayangkan bernomor LP/657/IV/2022/JBR/POLRESTABES tanggal 23 April 2022.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan kronologi singkat saat terjadinya KDRT. Kekerasan itu berawal dari adu mulut yang berujung pukulan di sebuah hotel di Kota Bandung. Medina Zein mengaku dipukul, dijambak, hingga diseret oleh Lukman Azhari.

Akibatnya, Medina Zein menderita luka memar di bagian tubuh dan kepalanya.

3. Urusan dengan kepolisian bukan yang pertama bagi Medina

Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Medina Zein (Instagram.com/medinazein)

Medina buka bertama kali berurusan dengan kepolisian. Beberapa waktu lalu dia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

"Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari ANTARA.

Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Medina adalah berdasarkan laporan pencemaran nama baik dari Marissya Icha.

"Terkait dengan kasus yang menimpa saudari Medina Zein atas laporan daripada saudari Marissya Icha," ujarnya.

Lebih lanjut Zulpan menegaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," kata Zulpan.

Diketahui Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Laporkan Suami karena KDRT, 13 Kontroversi Medina Zein

Baca Juga: 7 Kontroversi Medina Zein yang Bikin Heboh, Terbaru Lepas Hijab! 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya