Pemkot Bandung akan Bersihkan Reklame yang Melintang ke Ruang Jalan

Kota Bandung harus lebih estetik

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berupaya melakukan penataan di jalan-jalan agar lebih indah. Selain merapikan kabel, Pemkot Bandung pun bakal mencabut reklame yang melintang ke jalan raya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema mengatakan penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi. Untuk itu, Pemkot akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (3/3/2023).

1. Jalanan Kota Bandung harus tampak indah

Pemkot Bandung akan Bersihkan Reklame yang Melintang ke Ruang Jalaninstagram.com/yusufcahyap

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota. Sehingga, sudah semestinnya tidak ada reklame yang melintang menghalangi jalan.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka kota ini akan lebih baik," tuturnya.

2. Ketertiban harus ditegakkan dengan benar

Pemkot Bandung akan Bersihkan Reklame yang Melintang ke Ruang JalanJalan Raya Kartini sempat tertutup akibat reklame roboh terkena angin puting beliung yang melanda Kota Depok. (Istimewa)

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ucap Ema.

3. Telah bentuk satgas awasi pemasangan reklame

Pemkot Bandung akan Bersihkan Reklame yang Melintang ke Ruang JalanJANGAN DIPAKAI; SUMBER RISKAN AFP

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya