Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota Bandung

Benny: masalah seperti ini cukup terjadi di Bandung saja

Bandung, IDN Times - Mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis(23/5). Gugatan yang dilakukan ini terkait gagal dilantiknya Benny sebagai sekda Bandung sesuai dengan amatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ditemui di kantor PTUN Bandung, Benny mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata karena jabatan sekda yang seharusnya jatuh kepada dia gagal didapat. Gugatan ini lebih kepada penegakan hak dan kewajiban seorang pejabat daerah untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sesuai aturan berlaku.

Menurut Benny, keputusan untuk menjadikannya Sekda Kota Bandung sebenarnya sudah turun dari Kemendagri. Namun, Wali Kota Bandung terpilih justru tidak melantiknya dan malah memilih orang lain sebagai sekda. "Hal seperti ini saya harap tidak terjadi di kabupaten/kota lain di Indonesia. Cukup terjadi di Bandung saja," paparnya.

1. Keputusan yang diberikan Kemendagri sudah jelas

Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota BandungIDN Times/Yogi Pasha

Benny menuturkan, hasrat untuk menggugat Wali Kota Bandung dikarenakan surat dari Kemendagri sudah jelas mencatumkan nama dia untuk menjadi sekda. Apalagi dia sudah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan mampu unggul dibandingkan calon yang lain.

Sebelum keputusan dari pemerintah pusat, dia juga mampu mendapatkan rekomendasi dari KASN dan Gubernur. "Saya sudah mengantungi itu (jabatan sekda) dengan surat tertanggal 20 September 2018," ujarnya.

2. Rugi moril dan materil

Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Dia menyampaikan kerugian yang sangat dirasa adalah moril. Efek sosial sangat terasa karena awalnya Benny sudah sangat yakin akan dilantik menjadi sekda. Terlebih sebelumnya komunikasi dengan Wali Kota cukup baik. Dia pun telah membahas mengenai langkah Pemkot Bandung dengan membagi tugas antara Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda.

"Makanya saya kaget malah yang dilantik Emma, bukan saya," ujarnya.

Untuk kerugian materil, Benny memang belum menghitung secara menyeluruh. Namun, dia merasa kerugian itu akan didapat karena sekarang posisinya telah digeser dari jabatan terdahulu.

"Sekarang saya jadi staf ahli dan saya kurang mumpuni di sini," kata dia.

Baca Juga: Begini Sikap Pemkot Bandung Atasi Ancaman Gugatan dari Benny Bachtiar

3. Tidak pernah ada komunikasi kembali

Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota BandungIDN Times/Yogi Pasha

Benny pun mengatakan, hingga saat ini setelah ada pelantikan tidak pernah komunikasi dari Wali Kota dengannya. Komunikasi terakhir dilakukan satu hari menjelang pelantikan sekda baru. Dengan tidak adanya komunikasi, maka Benny berani mengajukan PTUN untuk Wali Kota.

Selain gagal menjadi Sekda, Benny pun dipastikan dalam waktu dekat tidak akan mendapatkan posisi apapun di Pemkot Bandung karena sejauh ini tidak ada janji untuk itu.

"Tidak ada (tawaran posisi lain)," pungkasnya.

Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif

4. Tuntutan di PTUN adalah SK pelantikan Sekda

Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota BandungIDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, pengacara Benny Bachtiar, Wahyu Setiadji mengatakan, penyampaian gugatan ke PTUN Bandung ini untuk menyampaikan objek pertama yakni persoalan pelantikan dari SK Sekda yang saat ini yang harusnya dilantiknya beliau (Benny).

"Saya melihat SK tersebut memenuhi cacat formal tidak memperhatikan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga dalam hal ini objek dari sengketa tersebut cacat hukum sehingga kita ajukan gugatan ke PTUN apalagi hal tersebut tidak memperhatikan rekomendasi gubernur Jawa Barat," ujar dia.

Dia mengungkapkan, dalam gugatan tersebut berharap dalam tuntutan agar SK Pelantikan Sekda Bandung Ema Sumarna dibatalkan karena cacat formal. Sebab, dalam proses pelantikan tersebut wali kota Bandung tidak menjalankan rekomendasi tertulis dari Kemendagri dan KASN.

"Kami minta dibatalkan kemudian minta tergugat melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat terpilih yang sudah mendapat rekomendasi tertulis Kemendagri dan KASN dalam hal ini kita tidak menuntut materi," ungkap dia.

Baca Juga: Gagal Dilantik Jadi Sekda Bandung, Benny Bachtiar akan Gugat Oded

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya