Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Anti Narkoba di Kawasan Andir

Ada 19 daerah zona merah peredaran narkoba di Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes resmi membentuk lembur dan saung cepat efektif proaktif tanpa pamrih (Cepot) untuk menekan kasus peredaran narkotika di kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir. Dengan adanya kampung antinarkoba, masyarakat di kawasan ini diharapkan dapat menekan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Andir yang terbilang tinggi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peredaran narkotika di Kota Bandung cukup meresahkan dalam empat bulan terakhir. Dari awal menjabat, Polrestabes Bandung sudah mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112 orang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu 4 kilogram lebih, ganja 12 kilogram lebih, tembakau sintetis 5 kilogram lebih dan obat keras mencapai ribuan. Dengan kondisi tersebut, peredaran narkotika di Kota Bandung meresahkan masyarakat.

"Menandakan dalam enam bulan, peredaran narkoba cukup banyak dan meresahkan," kata dia di Lembur Cepot, Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023).

 

1. Penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi di Lembur Cepot

Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Anti Narkoba di Kawasan AndirIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, Kecamatan Andir menempati urutan pertama pengungkapan kasus narkotika sebanyak 38 kasus dalam kurun waktu empat tahun. Dengan pembentukan lembur dan saung cepot, ia berharap dapat menurunkan kasus peredaran narkotika di Andir.

"Kenapa membuat Lembur Cepot Juara, kenapa di Andir bagaimana bisa menurunkan (kasus) yang menjadi tren. Kita gak mau dibilang ini daerah narkoba," kata dia.

Budi berharap pembentukan Lembur Cepot sebagai proyek percontohan untuk dapat menurunkan peredaran narkotika. Harapannya Lembur Cepot bisa dibentuk di kelurahan atau kecamatan lainnya di Kota Bandung.

"Semoga pembentukan kampung anti narkoba bisa menurunkan dari rangking satu minimal ke zona kuning dan selanjutnya zona hijau dan terakhir kampung bebas narkoba," kata dia.

Ia mengatakan kegiatan Lembur Cepot yaitu kegiatan kesehatan, psikologi dan relawan melakukan penyuluhan. Korban pun dapat dilakukan rehabilitasi di Lembur Cepot.

2. Penyalahgunaan narkoba di Bandung sudah menjerat 25 ribu orang

Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Anti Narkoba di Kawasan Andirilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Pelaksana Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan langkah pembentukan Lembur Cepot sangat diperlukan di Kota Bandung. Sebab peredaran narkotika sudah mengkhawatirkan dengan penyalahguna mencapai 25 ribu orang.

"Dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba didukung tokoh masyarakat dan relawan akan lebih efektif. Ada tempat untuk penanganan bagi korban, ada petugas kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum dan nanti dilakukan perbaikan," kata dia.

3. Ada 19 kecamatan masuk zona merah peredaran narkotika

Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Anti Narkoba di Kawasan AndirIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan mayoritas penyalahguna narkotika berusia produktif. Saat ini terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang berstatus zona merah penyalahgunaan narkotika.

"Ada komitmen masyarakat ingin daerah tidak terjamah narkoba," ungkap dia.

Baca Juga: Masuk dari Tol dan Bandara, Waspada Pintu Masuk Narkoba ke Majalengka 

Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika, Amankan 1.000 Gram Sabu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya