Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Pemkot Bandung klaim belum pernah kerja sama dengan ACT

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan pemeriksaan terkait kerja sama yang dilakukan dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini dilakukan setelah Kementaerian Sosial menghentikan sementara izin pengumpulan donasi lembaga tersebut.

"Malah saya baru baca, Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum menerima laporan dari dinas sosial (dinsos) juga. Saya akan berkoordinasi dengan dinsos karena yang banyak kegiatannya," kata Yana Mulyana di Balaikota Bandung, Rabu (6/7/2022).

1. Belum pernah ada kegiatan bersama ACT

Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACTDok. ACT

Yana menyebut, selama menjabat sebagai wali kota Bandung, dia belum pernah menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, Yana belum pernah bertemu dengan pihak ACT.

"Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini, menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu. Tetapi kita akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung," kata dia.

2. Izin ACT dicabut kemensos

Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACTPresiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022) pagi.

3. Dana ACT diduga bocor untuk kepentingan petinggi

Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACTMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Sebelumnya, nama lembaga filantropi ACT menjadi sorotan seiring adanya pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga tahun 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.

"Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting bagi lembaga berjalan baik," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: MUI Jabar: Tidak Ada Dai Jabar yang Dapat Program Bantuan dari ACT

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya