Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma

 Bisa-bisanya anak gugat ayah kandung sendiri

Bandung, IDN Times - Kasus anak menggugat orang tua tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Fenomena anak gugat orang tua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Menanggapi fenomena tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dikutip dari laman Unpad.ac.id, Senin (25/1/2021).

1. Anak harus menghormati orang tua

Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran NormaPixabay/isakarakus

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

2. Jika gugatan dikarenakan kekerasan atau penelantaran itu baru layak diajukan

Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran NormaIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.

3. Digugat Rp3 miliar oleh anak sendiri

Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran NormaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersedih. Dia harus menerima nasib setelah digugat anaknya sendiri ihwal sengketa penyewaan lahan toko. Tak tanggung-tanggung, dia diminta mengganti rugi Rp3 miliar.

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden. Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengkuasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah bioskop yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekitar 2.000 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara.

Koswara saat ini digugat anak keduanya, Deden, dan Istrinya, Nining, berkaitan dengan kasus perdata. Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Selain Koswara, anak kelimanya, Hamidah, dan anak pertamanya, Imas Solihan, turut jadi tergugat.

Gugatan tersebut bermula ketika tanah dengan luas 2.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah tersebut diputuskan oleh Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.

Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah tersebut, tapi mendapat penolakan. Penggugat akhirnya meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," kata dia kepada wartawan ketika ditemui di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Sri Sultan Persilakan Gugat ke PTUN Terkait Pergub Pembatasan Demo

Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya