Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPS

KPU telah tetapkan 33,2 juta pemilih di Jabar

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (Jabar) menetapkan 33.276.905 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilih untuk menentukan calon pemimpin negara baik presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jumlah pemilih laki-laki mencapai 16.727451 dan jumlah pemilih perempuan 16.549.454.

Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, dengan total pemilih ini jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 138.123. Jumlah TPS ini terbagi untuk 138.067 untuk TPS yang berbasis daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih tetap baru (DPTB) mencapai 56.

"Untuk satu TPS maksimal 300 orang, tapi di Jabar rata-rata ni di atas 200 pemilih per TPS-nya," ujar Endun dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/4).

1. Gunakan hak memilih semaksimal mungkin

Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPSPemilu

Endun menuturkan, dengan total daftar pemilih yang tercatat, KPU Jabar mengimbau agar seluruh pemilih yang terdaftar baik DPT maupun DPTB agar bisa menggunakan hak semaksimal mungkin. Jangan sampai partisipasi di TPS untuk memilih memimpin di eksekutif maupun legislatif semakin menurun.

KPU di masing-masing daerah berkoordinasi dengan panitia setiap TPS untuk segera menyebarkan formulir C6 agar para pemilih mendapatkan kepastian dapat datang untuk mencoblos. Selain formulir C6, pemilih pun wajib membawa kartu tanda penduduk yang selama ini dimiliki.

"Untuk yang belum mendapaftarkan formulir C6 kalau bisa ikut proaktif, jangan hanya menunggu," paparnya.

Sementara itu, untuk pemilih yang masuk dalam DPTB dipersilahkan membawa formulir A5 yang telah dimiliki dan juga KTP elektronik (e-KTP)

2. Kamu masih bisa mencoblos walau belum masuk DPT

Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPSunsplash.com/@element5digital

Sementara untuk masyarakat yang belum masuk dalam DPT atau pun DPTB padahal memiliki hak untuk memilih karena merupakan warga negara Indonesia (WNI), kalian bisa datang ke TPS dan menjadi daftar pemilih khusus (DPK)

DPK merupakan warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa
e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Namun DPK ini tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Meski dapat menggunakan hak untuk memilih, para pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

"Untuk surat suaranya ini DPT dan DPK dapat lima lembar, kalau DPTB ini sesuai dengan asal dapil (daerah pemilihan) pemilih yang bersangkutan," ujar Endang.

Baca Juga: Ke TPS 17 April, Ini Tahap Mencoblos Surat Suara Pemilu Serentak 2019

Baca Juga: KPU: Jumlah Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019 Capai 1,2 Juta Orang

3. Pemilihan umum di tempat bencana akan dioptimalkan

Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPSIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain memantau perkembangan persiapan pemungutan suara di setiap TPS yang sudah mulai dibangun, KPU Jabar juga telah mengantisipasi TPS yang daerahnya terkena bencana mulai dari longsor hingga banjir. Daerah yang cukup parah untuk banjir saat ini terdapat di Indramayu dan Bandung bagian selatan.

KPU Jabar telah menginstruksikan kepada setiap KPU di daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengantisipasi alam agar pada saat pemungutan suara tidak ada yang patut dikhawatirkan.

"Ini sudah mapping (pemetaan) agar bisa dilimpahkan (pada saat pemungutan suara). Kita sudah koordinasi nanti lokasi TPS juga bisa bergeser," paparnya

Untuk masyarakat yang bertahan di lokasi banjir, sejauh ini petugas TPS telah mulai membagian formulir C6 walaupun harus menggunakan sampan berkeliling ke rumah warga yang terendam.

4. KPU Jabar pastikan PLN tak akan matikan listrik pada 17 April

Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPS3D Warehouse - SketchUp

Selain kesiapan TPS, KPU Jabar pun telah melakukan komunikasi dengan perusahaan listrik negara (PLN) yang mengurusi listrik di Jabar agar kebutuhan di 27 kabupaten/kota tercukupi. Jangan sampai pada saat perhitungan suara listrik tidak padam.

Sebab, lanjut Endang, setelah waktu pencobolan selesai sekitar pukul 13.00, waktu perhitungan dengan lima kertas surat suara menghabiskan waktu sekitar 9-11 jam. "Jadi baru bisa selesai ini mungkin pukul 10 sampai 11 malam," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya