Apindo Jabar Imbau Perusahaan Bisa Bayarkan THR 2022 Tepat Waktu 

Pekerja bisa laporkan perusahaan yang tunda bayar THR

Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, sejauh ini Apindo sudah menginstruksikan agar para anggotanya bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut. Jangan ada keterlambatan sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya.

"Saya memastikan 99,9  persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar akan bayar THR full dan tepat waktu," ujar Ning Wahyu, Minggu (10/4/2022).

1. Jika belum bisa bayar perusahaan harus berdiksui dengan pekerja

Apindo Jabar Imbau Perusahaan Bisa Bayarkan THR 2022 Tepat Waktu Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, karena dampak pandemik pada perekonomian cukup besar maka ada juga perusahaan masih berjuang bangkit dari keterpukurannya. Meski demikian karena pemerintah sudah mengatur persoalan THR, maka kondisi tersebut seharusnya tidak jadi halangan pemenuhan hak pegawai.

Ning menyadari keadaan setiap perusahaan memang tidaklah sama. Maka, jika ada perusahaan yang kemungkinan tidak bisa membayar THR tepat waktu bisa melakukan komunikasi dengan para pekerjanya dari sekarang.

"Mungkin ada perusahaan yang merugi dan tidak  bisa bayar THR, sebaiknya ada diskusi dengan buruh supaya ada kesepakatan," ucapnya.

Dari data Apindo Jabar baru ada satu perusahaan yang sempat membayarkan THR dalam dua termin. Namun, mayoritas anggota Apindo Jabar sudah bisa memenuhi hak THR karyawan tepat waktu.

2. Pekerja bisa lapor Posko Pelaksanaan THR jika tidak dapat haknya

Apindo Jabar Imbau Perusahaan Bisa Bayarkan THR 2022 Tepat Waktu ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyediakan Posko Pelaksanaan THR 2022. Posko itu akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait kepatuhan perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan di 2022 ini.

Apabila ada pekerja/buruh yang tidak diberikan THR yang sudah menjadi haknya, maka bisa mengadukan perusahaan melalui poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan atau konsultasi secara offline di Kantor Kemenaker, Jakarta, tepatnya di fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID).

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Mulai kapan? Mulai hari ini, 8 April sampai 8 Mei tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual, Jumat (8/4/2022).

3. Pengusaha yang tak patuhi aturan pembayaran THR bisa kena sanksi

Apindo Jabar Imbau Perusahaan Bisa Bayarkan THR 2022 Tepat Waktu IDN Times/Ita Malau

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR bagi pekerja yang berhak. Sanksi terberat ialah pembekuan kegiatan usaha.

"Apabila tidak membayar ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang ada di PP 36 tahun 2020 ada di pasal 79 ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," ucap Haiyani.

Sanksi administratif tersebut akan dikenakan secara bertahap bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR, mulai dari teguran.

Kemudian, jika teguran tak ditanggapi, maka akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.

"Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek ataupun kegiatan di beberapa lokasi," tutur Haiyani.

Jika perusahaan masih tak menyelesaikan kewajibannya, maka akan berlanjut ke penghentian sementara kegiatan produksi, dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya