140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot Bogor

Perda P4S Kota Bogor dirasa diskriminatif pada minoritas

Bandung, IDN Times - Sebanyak 140 komunitas dari berbagai daerah mengecam peraturan daerah (perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini ditandatangani pada 21 Desember 2021 oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dikutip dari akun Instagram @aruspelangi, ratusan komunitas yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani ratusan komunitas ini menilai bahwa perda P4S mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria.

"Perda ini bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ poin F66 disebutkan orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan," tulis akun dikutip IDN Times, Minggu (20/3/2022).

Dalam klasifikasi internasional yakni International Classification of Diseases revisi ke-11, telah menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan kejiwaan.

1. Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan kepada kelompok minoritas seksual

140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot BogorIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai konsekuensi, segala hal yang dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual di dalam Perda ini akan dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, di mana di dalamnya termasuk juga tindakan pengamanan dan rehabilitasi. Hal ini dapat berdampak pelibatan bukan hanya dari aparatur pemerintahan daerah namun juga masyarakat.

Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu, Perda ini mengamanatkan pembentukan sebuah komisi penanggulangan yang pembiayaannya akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Koalisi menilai perda ini merupakan bentuk pelanggaran HAM pada warga negara tertentu berpotensi menghancurkan martabat, kehormatan dan rasa aman," ungkap akun dalam unggahan akun tersebut.

2. Banyak dampak negatif pada kaum minoritas dengan adanya perda ini

140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot BogorIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi Kami Berani menilai banyak dampak negatif ketika perda ini dijalankan. Pertama, dampak kekerasan psikis dan tertutupnya akses kesehatan.

Aturan ini diprediksi bakal menjadi legitimasi untuk mengkategorikan kelompok LGBT sebagai kelompok yang dapat disembuhkan dengan tindakan rehabilitasi dan penanggulangan. Petugas kesehatan, penyedia layanan kesehatan, aparatur daerah dan masyarakat secara umum dapat mengirim Individu baik anggota keluarga maupun anggota masyarakat ke pusat rehabilitasi.

Perda ini juga bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghapus segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap orang dengan HIV dan kelompok populasi kunci, yang tertuang di dalam Deklarasi Politik PBB tentang HIV/AIDS tahun 20211 Kebijakan seperti ini, akan menjadi hambatan yang besar terhadap respon HIV yang efektif menuju Indonesia bebas AIDS pada 2030

Kedua, bisa terjadi kekerasan bernuansa terapi konversi atau upaya korektif. Koalisi menyebut pada pasal 9, 12, 15 dan 18 secara spesifik mengatakan bahwa salah satu cara pencegahan dan penanganan yang digunakan adalah rehabilitasi.

"Hal ini akan berpotensi semakin maraknya aktivitas pemaksaan upaya perubahan orientasi seksual dan identitas gender seseorang," ungkap Koalisi Kami Berani.

Ketiga, bisa terjadi kekerasan fisik di mana ada penangkapan yang seweneng-wenang oleh aparat. Keempat, ada informasi yang keliru mengenai minoritas seksual dan gender.

"Dan perda ini bisa berdampak secara langsung akan menutup akses bagi kelompok LGBT untuk bekerja dan mendapatkan sumber penghasilan sehari-hari," kata Koalisi Kami Berani.

3. Komnas HAM harus turun tangan

140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot BogorGettyimages

Untuk itu, koalisi ini mendesak Wali Kota Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dan segera membatalkan Perda No 10 tahun 2020 Kota Bogor. Kemudian, Komnas HAM diharap mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi Perda Diskriminatif ini dan menyurati DPRD, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna peninjauan kembali.

Kantor Staf Presiden sebagai penyelenggara Program Kabupaten dan Kota Ramah HAM untuk mencabut Kota Bogor dari klasifikasi Kota Ramah HAM dan tidak menjadikan Kota Bogor ataupun daerah di Jawa Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan karena Perda yang dihasilkan bertentangan dengan HAM itu sendiri.

4. Seharusnya perda seperti ini tidak ada

140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot BogorIDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, Pengawas Yayasan Srikandi Pasundan, Berby Gita menyebut bahwa perda ini tidak layak ada di Kota Bogor. Sebab, ada ada kategori masuk dalam penyimpangan seksual seperti lebiasan, homoseksual, biseksual, hingga waria. Aturan ini pun dianggap mendiskriminasikan masyarakat khususnya minoritas yang memiliki ketertarikan tertentu pada orang lain.

"Perda ini jelas diskriminatif untuk sebagian orang," kata Berby Gita kepada IDN Times, Jumat (17/3/2022).

Berby yang merupakan transpuan menyebut bahwa berbagai komunitas sudah mengkaji aturan ini ketika masih dalam bentuk rancana peraturan daerah (raperda). Ketika masih rancangan, kejanggalan sudah terlihat karena DPRD dan Pemkot Bandung memasukan homoseksual hingga lesbian sebagai penyimpangan seksual.

Saat ini Srikandi Pasundan dan sejumlah komunitas dan jejaring akan berkumpul dan membahas ihwal perda P4S milik Pemkot Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan Seksual

Baca Juga: Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTP

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya