Pasangan Jalur Independen Berpeluang Ramaikan Pilkada KBB

Pasangan Sundaya - Aa Maulana penuhi syarat dukungan

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya - KH Aa Maulana memenuhi syarat jumlah dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, jumlah dukungan yang sudah diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan Sundaya - Aa Maulana melebihi minimal dukungan bagi pasangan yang mendaftar lewat jalur non partai yakni sebanyak 85.662 dukungan itu atau 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada 2024.

"Secara jumlah sudah memenuhi syarat, ada 88.934 dukungan yang sudah diunggah lewat Silon. Lebih dari jumlah yang disyaratkan," kata Ripqi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

1. KPU KBB lakukan tahapan verifikasi

Pasangan Jalur Independen Berpeluang Ramaikan Pilkada KBBKetua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Meski sudah memenuhi syarat jumlah dukungan yang sudah diunggah dalam sistem Silon, namun politisi Partai Gerindra dan Ketua Rais Syuriah PC Nahdlatul Ulama (NU) KBB itu belum sepenuhnya lolos untuk bertarung di Pilkada KBB 2024 dari jalur independen. Sebab, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati.

KPU KBB melakukan verifikasi administrasi dari 13 - 29 Mei 2024. Dalam tahapan itu, data yang sudah diunggah dalam sistem Silon akan dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.

Dalam tahapan ini KPU akan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan bedasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah tahapan itu, KPU KBB akan melanjutkannya dengan verifikasi faktual pada 3 - 16 Juni 2024 menggunakan metode sensus. "Kita akan periksa dukungan, khawatir ada yang ganda, ada yang gak jelas, tidak ada surat pernyataannya. Kalau clear baru kita lakukan verifikasi faktual ke lapangan," ujar Ripqi.

2. ASN hingga TNI dilarang sertakan dukungan

Pasangan Jalur Independen Berpeluang Ramaikan Pilkada KBBProses Penghitungan Syarat Calon yang Mendaftar Lewat Jalur Independen di Pilkada KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya menegaskan, jika dalam proses verifikasi faktual pihaknya menemukan ada indentitas yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara dan pengawas Pilkada maka akan dicoret dari syarat jumlah dukungan.

"Itu kategori yang dilarang untuk memberikan dukungan. Kalau ditemukan saat proses verifikasi langsung dikeluarkan. Misalnya ditemukan ada 10 dukungan yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, pasangan dari jalur perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan. "Misalnya ada 10 yang tadi tidak memenuhi syarat, kurang nanti itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," ucap Rifqi.

3. Pasangan jalur independen punya kesempatan lakukan perbaikan

Pasangan Jalur Independen Berpeluang Ramaikan Pilkada KBBIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Teknis KPU KBB Cep Suryana menambahkan dalam tahapan verifikasi administrasi nantinya data yang sudah diunggah pasangan dari jalur perseorangan akan dilakukan pemeriksaan dari mulai identitas dan sebagainya.

Jika dalam tahap verifikasi administrasi ada salah satu hal yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka yang bacalon tersebut tidak berhak untuk melakukan perbaikan.

"Kalau misalnya dalam verifikasi administrasi 88.934 dukungan ini terkoreksi, misalnya sebanyak 8.000. Jadi sisanya tinggal 80 ribu, sementara batas minimalnya 85 ribu, maka bacalon tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki," jelasnya.

Jika tahapan apabila dalam verifikasi administrasinya memenuhi syarat (MS) secara otomatis pasangan tersebut melenggang ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

"Kalau verifikasi faktual yang bersangkutan itu berhak memperbaiki. Misalnya ada yang TMS, dari 88.934 dukungan ada yang terkoreksi sebanyak 10 ribu, itu berhak memperbaiki," kata Cep.

Baca Juga: Dua Paslon Daftar Jalur Independen di Pilkada Cimahi dan KBB

Baca Juga: Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur Independen

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya