Pasangan Independen Pilkada Cimahi Gagal di Verifikasi Awal
![Pasangan Independen Pilkada Cimahi Gagal di Verifikasi Awal](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240518/20240518-151815-0000-ab62e6cb46f7411c380d951ad5fea57d_600x400.png)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap jumlah dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen, Asep Nandang-Caca Nardiman.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan, komisinya melakukan verifikasi administrasi terhadap 36.036 dukungan yang sebelumnya diunggah pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Hasil vermin (verifikasi administrasi) tidak ada yang memenuhi syarat. Rinciannya yang belum memenuhi syarat (BMS) 34.778, dan tidak mememuhi syarat (TMS) ada 1.258," kata Yosi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
1. Ditemukan data ganda dan tidak sinkron
Dia menjelaskan, jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat itu terjadi karena kebanyakan tidak sinkronnya antara data yang diunggah melalui aplikasi Silon dengan profil pemberi dukungan.
"Belum memenuhi syarat itu kebanyakan mereka berkasnya atas nama si A di data Silon atas nama si B. Jadi tidak sinkron antara berkas fisik yang di-upload sama data profil yang ada. Ada juga KTP-nya buram tidak terbaca, tapi hampir semuanya seperti itu (data tidak sinkron)," tuturnya.
Sedangkan dukungan yang tidak memenuhi syarat itu terjadi karena adanya dukungan ganda. Dalam verifikasi administrasi ini KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
"Tidak memenuhi syarat itu data dukungan ganda. NIK (nomor induk kependudukan) kan diperiksa, kan tidak mungkin dalam satu NIK ada dua nama," ucap Yosi.
2. KPU Kota Cimahi berikan waktu perbaikan
Meski belum memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman tidak langsung gugur. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024.
Pasalnya, KPU Kota Cimahi memberikan kesempatan pasangan dari jalur independen itu untuk melakukan perbaikan selama lima hari, terhitung dari 16-20 Juni 2024 untuk data dukungan yang belum memenuhi syarat.
Sedangkan data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat harus dilakukan penggantian dua kali lipat.
"Kalau yang TMS itu 1.258 berarti harus memasukan data dukungan baru 2.516. Kalau yang belum memenuhi syarat itu dilakukan perbaikan, diberi waktu dari tanggal 16-20 Juni," ujar Yosi.
3. Pasangan Asep-Caca tidak langsung gugur
Yosi melanjutkan, KPU Kota Cimahi nantinya akan melakukan verifikasi administrasi lagi jika pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman berhasil melakukan perbaikan data dukungan sesuai jumlah minimal yang dipersyaratkan, yakni 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Namun jika tak bisa mengunggah kembali jumlah dukungan yang dipersyaratkan selama masa perbaikan maka pasangan tersebut dipastikan gagal bertarung di Pilkada 2024 melalui jalur independen.
"Kan diberikan waktu perbaikan selama lima hari, nanti ada vermin lagi. Hasilnya diumumkan apakah bisa dilanjutkan ke verfak (verifikasi faktual) atau tidak. Kalau kurang jumlah dukungan berarti langsun gugur atau lanjut ke faktual," ujar Yosi.
Baca Juga: Bawaslu Larang Pj Wali Kota Cimahi Geser Pejabat Jelang Pilkada 2024
Baca Juga: Soal Sekda Maju di Pilkada, Pj Wali Kota Cimahi: Silakan Saja