Hanya Naik Rp126 Ribu, UMP Jabar 2026 Diusulkan Rp2,3 Juta

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,3 juta, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025.
- Serikat buruh meminta UMP 2026 sebesar Rp3.833.318, sementara Apindo meminta kenaikan 4,745 persen sehingga UMP diusulkan sebesar Rp2.295.206.
- UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 senilai Rp2.191.232 dengan pertimbangan risiko pekerjaan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi keputusan sementara untuk besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Hal ini didapatkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan serikat buruh, ahli dan juga organisasi pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan, dan Pemprov Jabar pun harus mengacu pada peraturan yang ada.
"Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Firman dikutip Selasa (23/12/2025).
1. Buruh dan pengusaha sudah saling mengusulkan

Dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.
Dengan begitu, serikat buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dimana menghasilkan kenaikan 4,745 persen, sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.
"Sedangkan, KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 senilai Rp2.191.232 pastinya ada disparitas. Namun, soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen itu juga harus diperhatikan, karena nomor tingga tertinggi di Indonesia," tutur Firman.
2. Pemprov Jabar usulkan UMP 2025 naik 5,77 persen

Lebih lanjut, Firman menilai, harus ada keseimbangan agar tingkat pengangguran terbuka di Jabar tidak bertambah. Sehingga, Pemprov Jabar sudah menetapkan angka UMP 2026 sementara di kisaran Rp2,3 juta.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar mengambil nilai alpha di 0,7. Sehingga UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025. Itu pun kalau disetujui oleh Pak Gubernur," katanya.
3. UMSP 2026 juga disusulkan jadi Rp2,3 juta

Sedangkan untuk UMSP, pihaknya mengusulkan jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil dan konstruksi khusus. Pekerjaan risiko tinggi juga masuk, seperti tambang.
Dengan demikian, untuk UMSP 2026, Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan indikator tertentu atau alpha maksimal, sebesar 0,9 dengan pertimbangan harus lebih besar dari UMP.
"Sehingga UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 senilai Rp2.191.232," ucapnya.
Berdasarkan PP, penetapan UMK dan UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025. "Kami hanya rekomendasi, keputusan tetap gubernur," ujarnya.















