Didakwa Empat Tahun Penjara, Resbob Bungkam Mulut Ditutup Masker

- Resbob, YouTuber asal Bandung, didakwa empat tahun penjara atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
- Jaksa menilai konten Resbob melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
- Resbob ditangkap Polda Jabar setelah patroli siber menelusuri keberadaannya di beberapa daerah, usai laporan masyarakat terkait konten bermuatan SARA yang memicu reaksi luas.
Bandung, IDN Times - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob telah menjalani persidangan dakwan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (23/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob telah melakukan Ujaran Kebencian (SARA) terhadap suku Sunda dan diancam pidana empat tahun penjara.
Dalam persidangan ini Resbob mengenakan pakaian pendek dan celana panjang berwarna hitam dengan rompi tahanan. Dia juga terlihat mengenakan kacamata putih dan hanya mengenakan sandal japit.
1. Didakwa empat tahun penjara

Resbob tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke ruang sidang dan setelah sidang, dan mulutnya tertutup masker putih. Dia pun sesekali mengangguk saat hakim melakukan pemeriksaan data diri.
Setelah melakukan pemeriksaan, JPU langsung membacakan berkas dakwaan yang pada intinya menyebut jika Resbob telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) terhadap suku Sunda.
"Melanggar pasal 243 ayat 1, undang-undang 1 tahun 23 tentang KUHP. Untuk pasal 243 juga sama, undang-undang 21 tahun 2006 dengan ancaman maksimal empat tahun," ujar JPU, Sukanda saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
2. Resbob dilaporkan ke Polda Jabar atas penghinaan suku Sunda

Dakwaan ini sesuai dengan apa yang telah dikenakan oleh pihak kepolisian yang mana Resbob telah melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) oleh Polda Jabar.
Resbob dilaporkan ke Polda Jabar karena dianggap menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda juga pendukung Persib Bandung, Viking. Setelah itu, Resbob ditangkap dan ditahan mulai 5 Januari sampa 13 Februari 2026.
3. Resbob diduga melakukan ujaran kebencian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan, polisi telah menelusuri keberadaan Resbob hingga ke Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Tim sudah mendatangi alamat yang bersangkutan di Jakarta dan bertemu dengan orangtuanya. Kami juga melakukan pelacakan ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, lalu bergerak ke Jawa Tengah," kata Hendra, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, isi konten Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian serta permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
"Karena objek laporannya sama, seluruh laporan akan kami satukan dalam satu proses penanganan," ujarnya.














![[QUIZ] Mau Tukar Uang THR? Tebak Cara Resmi Buru Uang Baru di Bandung](https://image.idntimes.com/post/20230406/antarafoto-penukaran-uang-pecahan-kecil-di-jambi-050423-ws-2-b31c62292b4d85cb1dfdfd411de3ed77.jpg)
![[QUIZ] Berangkat Lebih Siang, Pulang Lebih Cepat! Quiz soal Aturan ASN Ramadan](https://image.idntimes.com/post/20250321/1000588205-11c95d25eba45d24cdc621cd761deb15.jpg)
![[QUIZ] Seberapa Paham Kamu Soal Upaya Farhan Atasi Macet?](https://image.idntimes.com/post/20250523/screen-shot-2025-05-23-at-115751-pm-2b2823870c37bec67c6c20af813c7f3c-9f3ba6fb3912ea27dec206cccc5bb57c.png)
![[QUIZ] Ramadan 2026 Masih Siaga Bencana, Seberapa Paham Kamu?](https://image.idntimes.com/post/20251222/iqro-rinaldi-je_xqec788s-unsplash_11a13107-7838-4ca3-9b02-be6c77de9bc5.jpg)