Kasus Ujaran Kebencian Resbob, Dua Orang Temannya Masih Saksi

- Kedua teman jadi saksi memberatkan
- Keterangan kedua teman Resbob memberatkan kejahatan yang dilakukan Resbob.
- Hanya Resbob yang dilanjutkan ke meja hijau, status dua rekannya dapat berubah.
- Ingin semua dijadikan tersangka
- Pengacara VPC keberatan bila dua rekan Resbob tak dijadikan tersangka.
- Meski demikian, pengacara menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik.
- Bakal kawal kasus sampai tuntas
- Ferdy akan terus mengawal kasus ini sampai Resbob
Bandung, IDN Times - Kasus dugaan ujaran kebencian Resbob melalui media sosial terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung berlanjut ke meja hijau. Dalam kasus ini, kemungkinan hanya Resbob yang akan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dua rekan Resbob yang diduga terlibat tidak memenuhi Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra, Senin (19/1/2026).
1. Kedua teman jadi saksi memberatkan

Hendra menyebut, kedua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka, ucap Hendra, memberatkan kejahatan yang dilakukan Resbob.
"Iya saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," ujarnya.
Dia bilang, saat ini hanya Resbob yang dilanjutkan ke meja hijau. Tetapi, untuk status dua rekannya itu dapat berubah tergantung keterangan Resbob dalam persidangan.
"Iya, sementara masih itu dulu. Tapi seandainya nanti menyampaikan bahwa mereka seiya sekata nanti kita (ditindaklanjuti kembali). Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah," ucapnya.
2. Ingin semua dijadikan tersangka

Sebelumnya, pengacara Viking Persib Club (VPC), Ferdy Rizki Adilya mengaku keberatan bila dua rekan Resbob tak dijadikan tersangka.
"Secara terus terang, kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui dalam perkara ini bahwa kedua rekannya tersebut juga turut serta dalam munculnya video yang mengandung unsur sara tersebut," katanya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka dia menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik.
3. Bakal kawal kasus sampai tuntas

Kendati begitu, Ferdy mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai Resbob dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Meski demikian, kami menegaskan bahwa kami akan terus mengawal perkara ini secara serius, agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya serta maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

















