Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resbob Lakukan Ujar Kebencanaan Etnis Sunda Setelah Tenggak Miras

Resbob Lakukan Ujar Kebencanaan Etnis Sunda Setelah Tenggak Miras
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
5W1H
  • YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob didakwa empat tahun penjara atas ujaran kebencian terhadap etnis Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
  • Peristiwa bermula saat Resbob melakukan live streaming sambil menenggak alkohol bersama dua temannya, lalu melontarkan kata-kata menghina etnis Sunda yang disaksikan sekitar 200 penonton.
  • Jaksa menyebut tindakan itu menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat, dan Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) KUHP serta ditangkap oleh Polda Jabar pada 15 Desember 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob telah didakwa empat tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung di media sosial. Kronologi Resbob melakukan tindakan tersebut turut dibeberkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Dalam berkas dakwaan, peristiwa ini bermula saat Resbob berada di indekos pribadinya di Dukuh Kupang, Kota Suarabaya, Jawa Timur pada hari Senin tanggal 8 Desmeber 2025. Saat itu dia dijemput oleh dua orang temannya yaitu Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.

Penjemputan dilakukan dengan mengunakan kendaraan mobil Jonathan, dan saat itu Resbob sambil menyalakan fitur live streaming YouTube dengan ponsel pribadinya.

"Kemudian terdakwa Muhammad Adima Firdaus Putra Nashihan alias Resbob bersama-sama dengan saksi Aleandro ishal Bagaskara Kudubun dan saksi Jonathan Frodo Octavianus membeli satu botol minuman alkohol," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam saat membacakan dakwaan, Senin (23/2/2026).

1. Lakukan live streaming sambil menyetir dan minum alkohol

IMG_20260223_123755_1.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Resbob bersama dengan dua orang temannya itu pergi menuju Wahana Rumah Hantu sambil meminum minuman alkohol tersebut dengan posisi terdakwa mengendarai mobil dan Jonathan duduk di depan samping Resbob.

Sementara, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun duduk di kursi belakang, di mana pada saat itu live streaming ponselnya masih aktif dan dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus.

"Kemudian saksi Jonathan Frodo Octavianus berkata dengan ucapan "kata-kata hari ini bob", selanjutnya terdakwa Resbob dalam live streaming ponsel mengucapkan kata-kata "Bonek Viking sama aja, tapi yang anj**g hanya Viking, pokoknya semua sunda anj**g, semua orang sunda anj**g" katanya di akun youtube Panggilajabob," kata JPU.

2. Resbob dilaporkan ke Polda Jabar

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)

Maksud dan tujuan Resbob mengucapkan kata tersebut untuk mencari perhatian publik yang, apalagi Resbob mengklaim dirinya merupakan pendukung Persija--klub yang kerap dianggap sebagai rival dari Persib Bandung. Kata-kata tak terkontrol pun keluar dari mulut Resbob yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Setelah kejadian itu, live streaming yang tengah ditonton kurang lebih oleh 200 orang itu langsung dilaporkan ke polisi oleh masyarakat.

"Di mana kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan etnis terutama di kalangan etnis Sunda," kata dia.

3. Dikenakan dakwaan kurungan penjara empat tahun

IMG_20251217_150801.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan ini sesuai dengan apa yang telah dikenakan oleh pihak kepolisian yang mana Resbob telah melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) oleh Polda Jabar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More