Dewan Pengupahan Majalengka Sepakat UMK Rp2.5 juta, UMSK Rp2.7 juta

- UMSK Rp2.769.316,03
- UMSK Majalengka 2026 naik sekitar Rp360 ribu atau 14 persen.
- Semua unsur di Depekab menyetujui baik untuk UMK maupun UMSK.
- Berikut beberapa hal berkaitan dengan UMK 2026
- Kenaikan UMK 2026 sebesar Rp190.742,21 dengan persentase kenaikannya sebesar 7,93 persen.
- UMSK Kabupaten Majalengka tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp2.769.316,03.
- Buruh sempat nuntut UMK 2026 Rp
Majalengka, IDN Times- Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Majalengka memutuskan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibanding 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Depekab yang berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Senin (22/12/2025).
Pada tahun 2025, UMK Majalengka di angka Rp2.404.632,62 dan Pada 2026, berdasarkan hasil pleno Depekab, UMK Majalengka disepakati naik menjadi Rp2.595.374,83.
"Angka kenaikan di sekitar Rp190 ribu, Rp2.595.374,83. Angka kenaikannya sekitar 7,9 persen," kata pengurus KSPSI (SPSI Rekon) Kabupaten Majalengka Eka Suryaman, usai rapat pleno
1. UMSK Rp2.769.316,03

Selain UMK, pleno juga membahas besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). UMSK Majalengka pada 2026, disepakati di angka Rp2.769.316,03.
Eka menjelaskan, dibanding 2025, UMSK 2026 ada kenaikan sekitar Rp360 ribu, atau naik sekitar 14 persen. "UMSK naik Rp360 ribu atau 14 persen. Sekitar Rp2.769.316,03," jelas dia.
Dalam prosesnya, sempat ada keberatan dari pihak APINDO. Namun, setelah dilakukan komunikasi, akhirnya semua unsur di Depekab menyetujui baik untuk UMK maupun UMSK.
"Tadi semua unsur di Dewan Pengupahan sudah menandatangani berita acara. Tinggal nunggu tandatangan bupati," kata dia.
2. Berikut beberapa hal berkaitan dengan UMK 2026

Sementara itu, dalam perjalanannya, pembahasan pleno menggunakan beberapa formula. Besaran UMK 2026, di antaranya dengan mempertimbangkan UMK 2025 sebesar Rp2.404.632,62.
"Lalu inflasi sebesar 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,38 persen, dan nilai Alpha sebesar 0,9," kata Ketua FKSPN Majalengka Muhammad Basyir.
"Maka disepakat kenaikan UMK 2026 sebesar Rp190.742,21. Persentase kenaikannya sebesar 7,93 persen. Untuk UMK 2026, direkomendasikan sebesar Rp2.595.374,83," lanjut dia.
Untuk UMSK, jelas Basyir, tahun 2025 di angka Rp2.409.148,36, dengan inflasi sebesar 2,19%, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,38%, dan nilai Alpha sektoral sebesar 2,0.
"Kenaikan UMSK 2026 sebesar Rp360.160,67, dengan persentase kenaikan sebesar 14,95 persen. UMSK Kabupaten Majalengka tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp2.769.316,03," papar dia.
3. Buruh sempat nuntut UMK 2026 Rp3,4 juta

Sebelumnya, pada demo pertengahan November lalu, buruh menuntut UMK 2026 di anhka Rp3, 4 juta. Besaran itu dinilai sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka.
Selain KHL, industri di Kabupaten Majalengka dinilai sudah menjamur, tidak jauh berbeda dengan di Kabupaten Subang. Namun, untuk UMK, Majalengka dinilai jauh dibanding Subang.
"Pabrik sepatu di Kabupaten Subang ada, di Kabupaten Karawang ada, produksinya sama. Itu (UMK-nya) sangat jauh lebih tinggi. Bahkan dari Subang sendiri itu di angka Rp4 juta. Di Karawang itu di angka Rp5 juta lebih. Itu kan ada diskriminasi upah di situ," kata salah satu buruh saat ikut demo November lalu, Ughi.

















