Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disnakertrans Jabar Pastikan Tak Ada Penangguhan UMP UMSP 2026

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Disnakertrans Jabar memastikan tidak ada penangguhan UMP dan UMSP 2026
  • Keputusan UMP, UMSP dan UMK, UMSK Jabar 2026 sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi
  • UMP Jabar 2026 saat ini besarannya mencari Rp2.317.601,00, sementara UMSP Rp2.339.995,00 untuk 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada lagi permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Rabu (24/12/2025).

Keputusan itu berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan upah tahun ini disetuji berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota yang sebelumnya sudah melakukan rapat pleno pengupahan bersama unsur buruh, pengusaha, ahli.

"Ya tidak ada dalam regulasinya. Karena itu secara legal formal kami menerimanya dari Bupati Wali kota berdasarkan rekomendasi dari DP (dewan pengupahan) Provinsi, DP kabupaten kota yang anggotanya dari unsur Serikat, unsur pemerintah, unsur lain," ujar Kim, Kamis (25/12/2025).

1. Diselesaikan dengan Bipartit

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan UMP, UMSP dan UMK, UMSK Jabar 2026 dipastikan sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Sehingga, Kim mendorong agar perusahaan yang menjalankan amanat tersebut dipastikan tidak ada penangguhan.

"Pak Gubernur menandatangani berarti yang sudah disepakati dari tiga unsur. Tidak ada skema penangguhan dalam aturan, tidak ada," katanya.

Mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai keputusan upah 2026, Kim mengatakan, hal itu nantinya diselesaikan dengan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) masing-masing perusahaan.

"Untuk di Jawa Barat ini kan bipartit ya di perusahaannya. Tapi kami juga mengawasi, dari provinsi juga melakukan pengawasan apabila sekiranya misalnya ada laporan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

2. Besaran upah ditentukan dengan rumus yang sama

Ilustrasi Upah Minimum regional (UMR)
Ilustrasi Upah Minimum regional (UMR) - Sumber: Gramedia Literasi

Lebih lanjut, Kim, menjelaskan, formula perhitungan upah tahun ini baik itu UMP, UMSP, UMK, UMSK ditentukan berdasarkan perhitungan yang hampir sama. Pemerintah kabupaten dan kota juga mengusulkan dengan mempertimbangkan nilai alpha.

"Rumusnya hampir sama, dalam menentukan UMK, UMSK, UMP, UMSP. Jadi, mempergunakan upah minimum tahun berjalan itu ditambah dengan inflasi dikali dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) dikali dengan alpha," ujarnya.

3. Berikut daftar lengkap upah Jabar 2026

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, UMP Jabar 2026 saat ini besarannya mencari Rp2.317.601,00. Sementara UMSP Rp2.339.995,00 untuk 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 (nilai alpha), sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 (nilai alpha)," ujar Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP dan UMSP, Dedi Mulyadi turut menetapkan besaran UMK se-Jabar. Dia memastikan akan menerima semua usulan dari Dewan pengupahan kabupaten dan kota. Khusus untuk Kota Depok diambil rekomendasi dari Pemkot Depok.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. Kota Bekasi (5.690.752,95)

2. Kabupaten Karawang (5.599.593,21)

3. Kabupaten Bekasi (5.558.515,10)

4. Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)

5. Kabupaten Subang (3.508.626,53)

6. Kota Depok (5.195.721,78)

7. Kota Bogor (5.126.897,22)

8. Kabupaten Bogor (4.877.211,17)

9. Kabupaten Sukabumi (3.604.482,92)

10. Kabupaten Cianjur (3.104.583,63)

11. Kota Sukabumi (3.018.634,94)

12. Kota Bandung (4.482.914,09)

13. Kota Cimahi (3.863.692,00)

14. Kab. Bandung Barat (3.736.741,00)

15. Kabupaten Sumedang (3.732.088,02)

16. Kabupaten Bandung (3.757.284,86)

17. Kabupaten Indramayu (2.794.237,00)

18. Kota Cirebon (2.697.685,47)

19. Kabupaten Cirebon 2.681.382,45

20. Kab. Majalengka (2.404.632,62)

21. Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)

22. Kota Tasikmalaya (2.801.962,82)

23. Kab. Tasikmalaya (2.699.992,26)

24. Kabupaten Garut (2.328.555,41)

25. Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)

26. Kab. Pangandaran (2.221.724,19)

27. Kota Banjar (2.204.754,48)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Tidak Semua Buruh Jabar Terima Keputusan Upah 2026

25 Des 2025, 19:41 WIBNews