UMK Jabar 2026 Telah Diresmikan, Berikut Daftar Lengkapnya

- UMK 2026 di Jawa Barat telah resmi diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
- Pemerintah Provinsi menerima semua usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota
- Daftar lengkap UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar telah dirilis
Bandung, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Barat telah resmi diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025). Pemerintah Provinsi dipastikan menerima semua usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral," ujar Dedi di Gedung Pakuan.
1. Dedi Mulyadi pastikan sudah ideal

Menurut Dedi, UMK yang telah diputuskan ini sudah merupakan jalan tengah karena dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat. Meski begitu, baik pengusaha dan buruh tetap memiliki penilaian masing-masing.
"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," ucapnya.
2. Usulan UMK disepakati dan tidak ada yang diubah

Senada denga Dedi Mulyadi, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK.
"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.
3. UMK Kota Depok diambil dari usulan Pemkab bukan buruh dan pengusaha

Sementara, mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan, Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh dan juga pengusaha.
"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelasnya.
Berdasarkan data usulan UMK yang diterima IDN Times sebelumnya, ada beberapa daerah yang memiliki UMK paling kecil yaitu Banjar dan pangandaran. Kim pun memastikan angka tersebut benar adanya.
"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," jelasnya.
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
1. Kota Bekasi : Rp5,992,931.93
2. Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34
3. Kabupaten Bekasi Rp5,938,885.00
4. Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00
5. Kabupaten Subang Rp3,737,482.00
6. Kota Depok Rp5,522,662.00
7. Kota Bogor Rp5,437,203.00
8. Kabupaten Bogor Rp5,161,769.00
9. Kabupaten Sukabumi Rp3,893,201.00
10. Kabupaten Cianjur Rp3,338,359.18
11. Kota Sukabumi Rp3,192,807.00
12. Kota Bandung Rp4,737,678.00
13. Kota Cimahi Rp4,090,568.00
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00
15. Kabupaten Sumedang Rp3,949,855.36
16. Kabupaten Bandung Rp3,972,202.00
17. Kabupaten Indramayu Rp2,910,254.00
18. Kota Cirebon Rp2,878,646.00
19. Kabupaten Cirebon Rp2,880,797.86
20. Kabupaten Majalengka Rp2,595,368.00
21. Kabupaten Kuningan Rp2,369,379.27
22. Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2,871,874.00
24. Kabupaten Garut Rp2,472,227.00
25. Kabupaten Ciamis Rp2,373,643.46
26. Kabupaten Pangandaran Rp2,351,250.00
27. Kota Banjar Rp2,361,777.09
















