Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJS PBI Dinonaktifkan, Warga Majalengka Diminta Urus Surat Faskes

ilustrasi kartu KIS PBI JK (tribunnews.com/ Fitri Wulandari)
ilustrasi kartu KIS PBI JK (tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Majalengka, IDN Times- Majalengka, IDN Times – Sekitar 120 ribu warga Kabupaten Majalengka tercatat dicoret dari kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dalam kurun Oktober 2025 hingga Februari 2026. Akibatnya, banyak warga mengalami kendala saat hendak berobat karena status kepesertaannya tidak aktif.

Meski begitu, pemerintah memastikan kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali dengan mekanisme reaktivasi.

1. Ada 120 ribu kepesertaan PBI JK dinonaktifkan dalam 5 bulan

ilustrasi kartu KIS PBI JK (kompas.com/Mela Arnani)
ilustrasi kartu KIS PBI JK (kompas.com/Mela Arnani)

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Nasrudin mengatakan, total warga yang dinonaktifkan mencapai sekitar 120 ribu orang dalam lima bulan terakhir.

“Sampai hari ini sekitar 120 ribu dari mulai bulan Oktober yang tercoret. Yang aktivasinya sekitar 2.000,” kata dia.

Angka tersebut menunjukkan, jumlah warga yang sudah mengajukan reaktivasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan total yang dicoret.

2. Reaktivasi bisa 3x24 jam, asal ada surat keterangan

4_20260209_062201_0003.png
Tangkap Layar / BPJS Kesehatan

Nasrudin menegaskan, warga yang kepesertaannya nonaktif masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial.

“Reaktivasi oleh Dinas. Surat keterangan dari dokter, faskes,” ujarnya.

Menurut dia, prosesnya relatif cepat.

“Silakan ajukan. 3x24 jam bisa (aktif lagi). Tapi harus ada surat keterangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan, reaktivasi tidak hanya berlaku bagi warga dengan riwayat penyakit kronis.

“Mau kronis atau gak, yang penting surat keterangan dari faskes,” paparnya.

Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi. Jika tidak lengkap, pengajuan bisa ditolak oleh pemerintah pusat.

3. Pemprov Jabar terbitkan SE jamin layanan kesehatan

ilustrasi melakukan skrining BPJS Kesehatan
ilustrasi melakukan skrining BPJS Kesehatan (unsplash.com/KOBU Agency)

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak penonaktifan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Terdapat enam poin yang diatur dalam SE tersebut dan telah disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap warga yang sempat “kelimpungan” saat hendak berobat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan, sembari mengurus proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Survei: 77 Persen Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun

13 Feb 2026, 17:55 WIBNews