Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Pos Indonesia Dikabulkan, Mitra Wajib Lunasi Tagihan

IMG-20251225-WA0002.jpg
Dok IDN Times
Intinya sih...
  • Hakim nyatakan mitra Pos Indonesia wanprestasi
    • Majelis hakim menilai Pos Indonesia telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian.
    • Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia.
    • Proyek distribusi CBP Jatim dinilai rampung 100 Persen
      • Pos Indonesia menegaskan telah menuntaskan seluruh pekerjaan distribusi bantuan beras di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
      • Kerja sama tersebut telah diikat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN TimesPengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur. Nilai gugatan yang dikabulkan mencapai lebih dari Rp65 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan majelis hakim pada 5 November 2025. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara Pos Indonesia dan para tergugat sah serta mengikat secara hukum sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.

1. Hakim nyatakan mitra Pos Indonesia wanprestasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus, menyatakan majelis hakim menilai Pos Indonesia telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian. Sebaliknya, para tergugat terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia,” ujar Arief Agus.

Dalam putusannya, pengadilan menghukum PT Yasa Artha Trimanunggal untuk membayar sisa tagihan pekerjaan Last Mile sebesar Rp25,08 miliar ditambah bunga moratoir Rp1,12 miliar.

Sementara PT Arkan Global Mandiri diwajibkan membayar sisa tagihan pekerjaan Mid Mile sebesar Rp37,16 miliar serta bunga moratoir Rp1,67 miliar.

Total kewajiban pembayaran yang harus dilunasi kedua tergugat mencapai Rp65.054.326.265, di luar biaya perkara.

2. Proyek distribusi CBP Jatim dinilai rampung 100 Persen

potret Museum Pos Indonesia (instagram.com/museumposindonesia)
potret Museum Pos Indonesia (instagram.com/museumposindonesia)

Gugatan wanprestasi ini diajukan Pos Indonesia pada 16 Maret 2025. Perusahaan menegaskan telah menuntaskan seluruh pekerjaan distribusi bantuan beras di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, mulai dari pengangkutan beras dari gudang Bulog hingga penyaluran langsung kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Arief Agus menjelaskan kerja sama tersebut telah diikat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan addendum yang ditandatangani sepanjang September–November 2023.

“Seluruh pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen dan telah diverifikasi serta ditandatangani oleh pihak Bulog melalui Berita Acara Rampung Pendistribusian,” jelasnya.

Namun, hasil rekonsiliasi pada 7 Maret 2024 menunjukkan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran lebih dari Rp62 miliar yang belum dilunasi oleh kedua mitra kerja.

3. Pos Indonesia minta putusan segera dilaksanakan

posindonesia.co.id
posindonesia.co.id

Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta, menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai upaya penagihan sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.

“Kami sudah melakukan proses penagihan berulang kali, mulai dari surat tagihan, klarifikasi dokumen, hingga tiga kali somasi. Namun para tergugat terus mengaitkan pembayaran dengan pihak lain yang tidak terikat perjanjian,” ujar Tata.

Ia menambahkan, seluruh dokumen penagihan telah diverifikasi Bulog dan diunggah ke sistem yang disediakan pihak tergugat, sehingga alasan penundaan pembayaran dinilai tidak berdasar secara hukum.

“Atas keputusan ini, kami meminta agar PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri segera melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana keputusan PN Jakarta Barat,” imbuhnya.

Selain kewajiban pembayaran, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp651 ribu serta memerintahkan mereka patuh terhadap putusan pengadilan.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Tidak Semua Buruh Jabar Terima Keputusan Upah 2026

25 Des 2025, 19:41 WIBNews