Ratusan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal 2025!

- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada narapidana dan tahanan beragama Nasrani.
- Sebanyak 503 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
- Jumlah narapidana yang diusulkan untuk remisi dalam kategori tertentu seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana transnasional lainnya sebanyak 272 orang. Untuk anak binaan, hanya satu anak binaan beragama Nasrani yang memenuhi
Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman.
Pemberian Remisi Natal dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
1. Narapidana ada yang dapat Remisi Khusus I dan II

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jawa Barat per 23 Desember 2025, jumlah WBP se-Jawa Barat tercatat sebanyak 26.608 orang, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana. Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani sebanyak 740 orang, terdiri dari 125 tahanan dan 615 narapidana.
"Kemudian, sebanyak 503 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Rinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan delapan orang menerima Remisi Khusus II (RK II)," katanya.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Untuk RK I, remisi 15 hari diberikan kepada 124 orang. Remisi satu bulan kepada 257 orang, remisi satu bulan 15 hari kepada 96 orang, dan remisi dua bulan kepada 18 orang.
Sementara itu, RK II terdiri dari dua orang menerima remisi 15 hari, tiga orang satu bulan, dua orang satu bulan 15 hari, dan satu orang dua bulan .
2. Remisi khusus II untuk narapidana yang langsung bebas

Lebih lanjut, Kusnali menjelaskan, dari delapan orang penerima RK II, sebanyak lima orang dinyatakan langsung bebas pada 25 Desember 2025, sedangkan tiga orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.
"Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa pidananya dinyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal. Ini merupakan momentum yang diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga mencatat adanya usulan remisi bagi narapidana yang terjerat perkara tertentu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana transnasional lainnya.
Hingga 22 Desember 2025, jumlah narapidana yang diusulkan dalam kategori ini sebanyak 272 orang, dengan mayoritas berasal dari perkara narkotika sebanyak 216 orang.
3. Berharap narapidana bisa lebih memperbaiki diri

Sementara itu, untuk Anak Binaan, Dijenpas Jabar juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Dari total 191 anak yang tercatat berhadapan dengan hukum dan menjadi anak binaan di Jawa Barat, hanya satu anak binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Anak binaan tersebut menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) berupa pengurangan 15 hari. Namun, yang bersangkutan belum dinyatakan bebas karena masih harus menjalani sisa masa pidana.
Kusnali menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," kata dia.


















