- Koridor Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung
- Ruas Tol Bocimi
Jelang Puncak Nataru, Truk Sumbu 3 Disetop di Jalan Lingsel Sukabumi

- Banyak truk melintas meski ada pembatasan
- Mengacu pada SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Nataru
- Berlaku di Jalur Arteri dan Tol Bocimi
Sukabumi, IDN Times - Pembatasan operasional truk sumbu tiga mulai diterapkan di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini membuat deretan truk bertonase besar mengantre panjang di bahu jalan, sementara sejumlah sopir harus menunggu hingga belasan jam sebelum diperbolehkan kembali melintas.
Penyekatan dilakukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat sebagai bagian dari pengaturan arus kendaraan selama masa libur Nataru. Sejumlah kendaraan angkutan material, kontainer, dan tronton diminta menepi karena termasuk kategori yang dibatasi operasionalnya pada jam tertentu.
Beberapa sopir mengaku sudah berada di lokasi sejak pukul 05.00 WIB dan baru bisa melanjutkan perjalanan pada pukul 24.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan petugas.
1. Banyak truk masih mencoba melintas meski ada pembatasan

Di lapangan, masih ditemukan kendaraan besar yang mencoba melintas melalui Jalur Lingkar Selatan meski aturan pembatasan tengah berlaku. Antrean truk terlihat mengular hingga sekitar satu kilometer di bahu jalan.
Sebagian besar kendaraan yang terjaring membawa muatan berupa material bangunan, AMDK, pasir, batu, serta barang logistik menggunakan kontainer maupun bak terbuka. Para sopir memilih bertahan di lokasi sambil menunggu waktu operasional kembali dibuka.
2. Mengacu pada SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Nataru

Kanit Unit V PJR Sukabumi Polda Jabar, Ipda Egi Andrian mengatakan, bahwa penyekatan kendaraan sumbu tiga ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan diberlakukan mulai 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Di Jalur Lingkar Jalan Kolonel Edi Sukardi kondisinya masih cukup terkendali. Penyekatan kendaraan sumbu tiga kami terapkan mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB sesuai SKB tiga pilar," ujar Ipda Egi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, sedikitnya 30 kendaraan diminta menepi karena hendak melintas menuju arah Parungkuda dan Bogor.
"Kendaraan yang kami pinggirkan kurang lebih 30 unit. Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 24.00 WIB sambil melihat situasi arus dari arah Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
3. Berlaku di Jalur Arteri dan Tol Bocimi

Pembatasan operasional truk bertonase besar tidak hanya berlaku di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah jalur utama lainnya, antara lain:
Kepolisian meminta pengemudi angkutan barang dan perusahaan ekspedisi menyesuaikan jadwal distribusi selama periode libur akhir tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan masyarakat yang sedang melakukan perjalanan liburan maupun mudik Nataru.
4. Polisi kedepankan pendekatan persuasif, sanksi tetap berlaku

Untuk saat ini, petugas masih mengedepankan langkah persuasif dengan meminta truk menepi dan menunggu jadwal operasional. Namun polisi memastikan sanksi tetap akan diberikan bagi kendaraan yang memaksa melintas di luar ketentuan.
"Jika tetap memaksakan jalan, akan kami tindak dengan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," tegas Ipda Egi.


















